Cara Membuat NPWP Secara Online


Artikel yang terkait dengan judul :Cara Membuat NPWP Secara Online

Membuat NPWP online – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa di sebut NPWP, sebagai nomor seri atau ID yang di pakai oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan. Kartu ini dikeluarkan Direktorat Wajib Pajak dengan berbentuk tanda pengenal.

Apakah semua orang harus memiliki NPWP? Jika anda mendapat penghasilan berupa gaji atau keuntungan dari usaha yang memenuhi standar wajib pajak, maka NPWP harus dimiliki, bilamana tidak memiliki akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi yaitu mencapai 20% (persen) lebih tinggi dari pajak normal.
membuat NPWP online

Sebelumnya untuk membuat nomor pokok wajib pajak, seseorang harus datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Sekarang kita bisa membuat NPWP online dengan mengunjungi situs https://ereg.pajak.go.id, maka NPWP akan di antar ke alamat yang anda daftarkan.

Jika ingin mendapat NPWP dengan cepat, bisa langsung datang ke KPP untuk meminta proses lebih cepat. Pada umumnya membuat NPWP hanya membutuhkan 1 hari kerja. Jika anda belum tahu cara membuat NPWP online, berikut ini caranya.

Cara Daftar NPWP Secara Online

1. Bikin Akun Ereg Pajak
Ereg pajak merupakan website yang ditujukan untuk membuat NPWP online. Bilamana anda belum memiliki akun di ereg pajak, bisa langsung mengunjungi di situs resmi milik ereg pajak https://ereg.pajak.go.id dan membuat akun baru.

- Membuat Akun di https://ereg.pajak.go.id
Isi setiap kolom di website dengan benar sesuai instruksi, kemudian check email yang didaftarkan untuk aktivasi akun, selanjutnya langsung membuta NPWP online. Tetapi pilih status PUSAT (bagi yang masih lajang) dan CABANG (bagi yang ingin mencabangkan dari suami/istri). Simak juga artikel tentang email di Pengertian Email

2. Persyaratan Pembuatan NPWP

- Syarat pendaftaran Nomor Wajib Pajak perorangan, tanpa memiliki usaha yaitu bagi WNI, kartu tanda pengenal (KTP) dan  bagi WNA, KITAS/KITAP dan paspor

- Syarat pendaftaran Nomor Wajib Pajak perorangan, pemilik usaha yaitu bagi WNI, tanda pengenal (KTP) dan  bagi WNA, KITAS/KITAP dan paspor, serta surat ijin usaha yang diterbitkan oleh dinas terkait berupa tempat kerja serendah-rendahnya tingkat kepala desa atau lurah.

- Syarat pendaftaran Nomor Wajib Pajak wanita yang menikah, namun terpisah oleh suami yaitu bagi WNI, tanda pengenal (KTP), bagi WNA, KITAS/KITAP, kartu NPWP punya suami di fotocopy, fotocopy Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan untuk pemisahaan hak dan kewajiban pajak dari suami.

3. Berkas Elektronik
Setelah berhasil mengisi formulir membuat NPWP online sudah benar, klik tombol Token yang ada di dashboard untuk mendapat kode rahasia. Selanjutnya bisa melihatnya di email yang didaftarkan, bilamana lebih dari 1 menit belum dapat email kode, maka klik kembali tombol Token.
Setelah kode rahasia didapatkan, maka copy-paste kode tersebut di kolom Token yang ada pada halaman utama (dashboard). Selanjutnya klik tombol kirim permohonan untuk mengirim formulir pendaftaran.

Apabila semua permohonan telah disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar pada permohonan membuat NPWP online. Namun bila dalam beberapa periode belum di kirim, kemungkinan ada dokumen yang kurang atau di anggap tidak sah. Jadi bisa membuat permohonan baru lagi atau telepon ke KPP untuk mencari informasi.

Selain membuat NPWP online, bisa juga dengan mengirimkan dokumen ke kantor pelayanan pajak dengan menggunakan jasa ekspedisi atau kantor pos, namun bukti pengiriman harus anda di simpan. Bisa juga anda datang secara langsung, bilamana ingin mendapat NPWP lebih cepat.


Artikel www. Aanwijzing.com : Ayo membaca...!!! Lainnya :

Copyright © 2016 Aanwijzing.com | Google.com | Google.co.id | Design by Bamz | Powered by Blogger.