Perusahaan dan Badan Usaha (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VII)


Artikel yang terkait dengan judul :Perusahaan dan Badan Usaha (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VII)

PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VII) ✓ Untuk menciptakan bermacam barang/ jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, oleh sebab itu badan usaha hadir dengan perusahaan sebagai alatnya yang. Perusahaan akan memproses sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang/ jasa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam mempelajari bab ini ada beberapa istilah yang ada misalnya PERJAN = Perusahaan Jawatan, PERUM = Perusahaan Umum, BU = Badan Usaha, CV = Commanditer Vennootschap, BUMS = Badan Usaha Milik Swasta , BUMN = Badan Usaha Milik Negara, PO = Perusahaan Perorangan.

Perusahaan dan Badan Usaha (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VII)

Daftar Isi

5. Kedudukan Badan Usaha dan Perusahaan
6. Pengelolaan Badan Usaha
7. Fungsi Badan Usaha
8. Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Nasional

Pengertian Perusahaan

Definisi/ pengertian perusahaan adalah tempat yang digunakaan untuk melakukan proses produksi barang atau jasa atau tempat berlangsungnya dari proses produksi yang menggabungkan berbagai faktor-faktor produksi dalam rangka untuk menghasilkan barang dan jasa. Untuk bisa memproduksi barang, maka perusahaan akan membutuhkan bahan dan faktor pendukung yang lainnya, misalnya saja adalah bahan baku, bahan pembantu, peralatan, dan juga tenaga kerja. Output yang dihasilkan dari kegiatan produksi adalah berwujud barang atau jasa yang kemudian akan dijual untuk menutupi dari biaya yang telah dikeluarkannya. Dari kondisi ini terdapat 3 kemungkinan kondisi yang akan terjadi yaitu yang pertama adalah biaya yang dikeluarkan adalah sama dari hasil penjualan barang atau jasa lebih besar, kondisi yang kedua adalah untung yaitu hasil penjualan lebih besar dari biaya yang dikeluarkan, dan kondisi ketiga adalah rugi yaitu hasil penjualan lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan. Pengertian pengusaha adalah orang/ lembaga yang melakukan suatu usaha.

Jenis Perusahaan Menurut Lapangan Usahanya

Jika teman-teman ada pertanyaan jelaskan dengan memberikan contoh lima jenis perusahaan menurut lapangan usahanya, maka berikut ini adalah macam-macam/ jenis - jenis perusahaan menurut lapangan usahanya antara lain:

a). Perusahaan ekstraktif
Pengertian perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak pada bidang usaha penggalian, pengambilan, atau bidang pengolahan kekayaan yang disediakan oleh alam. Kemudian hasil yang diambil dari alam tersebut tidak diolah atau tidak diusahakan sebelumnya. Sebagai contoh perusahaan ekstraktif misalnya PT.International Nickel Company yang mempunyai usaha mengambil dan mengolah nikel yang berasal dari alam di beberapa wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan, dan juga pengeboran minyak.

b). Perusahaan agraris

Perusahaan agraris
Pengertian perusahaan agraris adalah perusahaan yang bergerak di dalam bidang usaha pengolahan tanah. Untuk hasilnya yang diambil dari alam, tetapi terlebih dahulu diolah tanahnya untuk memperoleh hasilnya. Sebagai contoh perusahaan adalah perusahaan yang bergerak pada bidang pertanian, perkebunan, perikanan darat, kehutanan, dan lain sebagainya.

c). Perusahaan industri
Pengertian perusahaan industri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pengolahan bahan baku hingga menjadi barang jadi/ barang siap pakai. Sebagai contoh perusahaan industri adalah : PT Semen Tonasa dan PT Semen Cibinong yang mengolah batu gunung, gips, dan juga bahan lainnya menjadi semen. Contok perusahaan industri yang lainnya adalah perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kursi yang mengolah kayu, plastik, kain, menjadi kursi yang siap digunakan.
d). Perusahaan perdagangan
Pengertiannya adalah perusahaan yang bergerak pad bidang usaha pembelian barang yang kemudian untuk dijual kembali, tanpa mengolah barang yang dibelinya. Sebagai contoh perusahaan perdagangan adalah pedagang pakaian, pedagang sayuran, dll.

e). Perusahaan jasa
Perusahaan jasa
Perusahaan ini adalah bergerak di bidang usaha jasa atau memberikan pelayanan. Sebagai contoh perusahaan jasa adalah perusahaan jasa pengangkutan, perusahaan perhotelan, perusahaan perbankan, dan perusahaan jasa asuransi, dll.

Kelima jenis perusahaan di atas dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok perusahaan, yaitu perusahaan manufaktur, perusahaan perdagangan, dan perusahaan jasa. Pengertian perusahaan manufaktur adalah merupakan semua perusahaan yang menghasilkan barang, penggabungan dari perusahaan ekstraktif, agraris, dan juga industri. Pengertian perusahaan perdagangan adalah merupakan perusahaan yang kegiatannya adalah membeli barang tanpa mengolah barang tersebut lalu menjualnya kembali. Pengertian perusahaan jasa adalah perusahaan yang menghasilkan jasa.

Dalam kenyataannya di kehidupan sehari-hari terdapat penggabungan berapa jenis perusahaan menurut lapangan usahanya dalam satu tempat perusahaan, hal ini ditujukan untuk mencapai efektifitas dan efisiensi untuk mendapatkan laba perusahaan. Vontohnya adalah perusahaan perhotelan, yang mana di dalamnya antaa lain bergabung usaha jasa, industri, dan dagang. Usaha jasa : misalnya ruang penginapan, hiburan, ruang rapat, dll; usaha industri : pengolahan makanan dari bahan mentah menjadi bahan jadi siap saji; usaha dagang : membeli beberapa jenis minuman siap saji untuk dijual kembali dalam hotelnya tersebut.

Pengertian Badan Usaha

Pengertian dari badan usaha didefinisikan sebagai suatu kesatuan hukum dan ekonomi atau organisasi yang memakai faktor-faktor produksi untuk memproduksi barang/ jasa dengan tujuannya adalah mendapatkan laba atau memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Di bawah ini adalah perbedaan badan usaha dan perusahaan antara lain:
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Macam-Macam Badan Usaha

Jenis badan usaha menurut kepemilikan modalnya dibagi menjadi : a). badan usaha milik negara (BUMN), b). badan usaha milik swasta (BUMS), dan c). badan usaha campuran.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pengertian BUMN adalah merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah) baik seluruhnya ataupun hanya sebagian. Bentuk bentuk badan usaha milik pemerintah digolongkan : perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan juga perusahaan perseroan (persero atau PT).

a. Perusahaan jawatan (Perjan)
Pengertian perusahaan jawatan adalah merupakan bentuk badan usaha milik negara yang hampir semua modalnya dikuasai oleh pemerintah. Pada Perjan akan selalu merugi, hal ini karena berorientasinya adalah pelayanan terhadap masyarakat. Pada sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model perjan karena besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memelihara perjan tersebut.

Ciri ciri BUMN bentuk Perjan adalah sebagai berikut.
  • Orientasi/ tujuan perusahaan jawatan (perjan) yang utamanya adalah melayani masyarakat umum, meskipun tetap mencari laba. Sehingga Perjan memiliki fungsi sosial dan juga ekonomis.
  • Modalnya berasal dari negara melalui penganggaran APBN.
  • Pegawainya yang ada memiliki status pegawai negeri.
  • Mendapatkan fasilitas negara.
  • Dipimpin perjan adalah seorang kepala yang merupakan bawahan atau bagian dari departemen atau direktorat jenderal.
b. Perusahaan umum (Perum)
Pengertian perum adalah merupakan bentuk BUMN yang memiliki tujuan untuk melayani masyarakat sekaligus juga mencari keuntungan (laba). Antara bagian pelayanan dan mencari keuntungan adalah hampir seimbang. Berikut adalah contoh perusahaan umum antara lain Perum Pengadaian, Perum Damri.

Ciri-ciri Perum sebagai berikut.
  • Tujuan perusahaan umum yang utama adalah melayani kepada masyarakat umum dan sekaligus mencari laba.
  • Sebagian besar modalnya adalah berasal dari pemerintah dan masih bisa mendapatkan modal lain dengan meminjam dari masyarakat baik masyarakat dalam/ luar negeri.
  • Pemimpinannya adalah dewan direksi, sedangkan untuk status dari pegawainya adalah karyawan perusahaan negara.
  • Pemilik dari perum adalah pemerintah pusat atau bisa juga pemerintah daerah.
c. Persero
Pengertian Persero adalah merupakan perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum. Bagian dalam mencari laba/ keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum. Untuk contoh badan usaha persero adalah PT Bank BNI, PT Pelindo, PT Bank Mandiri, PTP Nusantara. Untuk contoh badan usaha milik negara ( contoh perusahaan bumn ) bentuk persero yang lainnya adalah PT Garuda Indonesia, dan juga PT Telekomunikasi.

Persero

Ciri ciri Persero adalah sebagai berikut.
  • Tujuan persero adalah mencari keuntungan/ laba.
  • Modalnya adalah berasal dari pemerintah dan masyarakat yang berupa saham.
  • Dipimpin oleh dewan direksi.
  • Status dari pegawainya adalah pegawai perusahaan.
  • Biisa bergabung dengan perusahaan lain.

Badan Usaha Milik Swasta

Pengertian badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta. Berikut adalah contoh badan usaha miik swasta adalah PT Gudang Garam, dll.

Badan Usaha Campuran

Pengertian badan usaha campuran yaitu badan usaha yang modalnya adalah berasal dari campuran negara (pemerintah) dengan berasal dari swasta, untuk itu pemiliknya adalah pemerintah dan juga swasta. Misalnya, PT Bank Central Asia.

Sedangkan badan usaha menurut bentuk hukumnya bisa kita digolongkan menjadi 1). Perusahaan Perseorangan, 2). Firma, 3). Persekutuan Komanditer (CV = Coomanditer Vennotschaft), 4). Perseroan Terbatas (PT), 5). Koperasi, dan 6). Yayasan.

Perusahaan perseorangan

Pengertian perusahaan perseorangan adalah merupakan perusahaan yang dipunyai oleh orang seorang. Pada umumnya, untuk perusahaan perseorangan tidak mempunyai badan hukum. Pemiliknya akan bertanggung jawab secara penuh atas perusahaan yang dimilikinya, oleh karena itu kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Sehingga tanggung jawab dari pemilik perusahaan tidak terbatas, yaitu meliputi seluruh utang yang dimiliki perusahaan. Sebagai contoh perusahaan perseorangan adalah bengkel, binatu (laundry), salon, rumah makan, dll. Di bawah ini merupakan kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan yaitu.

Kelebihan perusahaan perseorangan
  • Pemilik perusahaan berhak atas semua laba yang dihasilkan perusahaan.
  • Pemilik perusahaan bertanggung jawab atas semua kekayaan sehingga bisa dijadikan jaminan atas kepercayaan yang dimiliki perusahaan.
  • Di dalam pengelolaan perusahaan sederhana, dengan demikian pemilik perusahan bisa secaara cepat dan langsung dalam mengambil keputusan.
  • Rahasia dari perusahaan lebih terjaga/ terjamin.
 Kekurangan perusahaan perseorangan
  • Apabila kemampuan dari pemiliknya perusahaan kurang maka kemungkinannya perusahaan untuk berkembang menjadi sangat kecil/ lambat.
  • Kelangsungan hidup usaha (going concern) tidak terjamin apabila pemiliknya telah meninggal dunia.
  • Kredit yang didapatkan perusahaan umumnya kurang menguntungkan untuk pengembangan usaha selanjutnya.

Firma (Fa)

Pengertian firma adalah merupakan perusahaan yang pembentukannya dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan satu nama. Modal firma biasanya lebih kuat daripada perusahaan perseorangan. Semua pemilik firma sama-sama mempunyai tanggung jawab yang penuh atas perusahaan. Keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan biasanya dibagi proporsional menurut perbandingan modal yang ditanamkan di perusahaan. Pendirian firma menggunakan akta notaris, tetapi belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan firma antara lain:

Kelebihan firma
  • Kelangsungan hidup perusahaan bisa lebih terjamin sebab perusahaan diusahakan oleh lebih dari seorang.
  • Risiko yang ada di perusahaan ditanggung secra bersama-sama.
  • Pembagian kerja bisa diatur sesuai dengan kemampuan para pemilik.
  • Modalnya bisa lebih besar jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan karena pemiliknya yang lebih dari 1 orang.
  • Perolehan kredit yang diperoleh dari debitur (pemberi pinjaman) bisa lebih mudah sebab kepercayaannya lebih besar apabila kita bandingkan dengan perusahaan perseorangan.
 Kekurangan firma
  • Pengambilan keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseorangan, hal ini oleh karena pimpinannya lebih dari seorang.
  • Terhadap kerugian atau risiko yang dialami dan dilakukan oleh salah satu anggota/pemilik, maka akan ditanggung bersama.
  • Tidak terdapat pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan dari pemilik.

Persekutuan komanditer

Pengertian persekutuan komanditer (CV singkatan dari Coomanditer Vennotschaft) adalah merupakan persekutuan dari beberapa orang yang mengumpulkan modal dan di antara mereka yang mengumpulkan modal tersebut ada seorang/ beberapa orang yang cuma memasukkan modal saja (pasif).
Anggota persekutuan komanditer (CV) yaitu:
  • Pemilik modal yang menjalankan perusahaan dinamakan pesero aktif atau pesero pengusaha.
  • Pemilik modal yang hanya memasukkan modal tanpa ikut serta dalam menjalankan perusahaan disebut pesero diam atau pesero komanditer.
Pesero aktif akan bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan yang dilakukan perusahaan sedangkan pesero komanditer (pasif) akan bertanggung jawab ahnya sebatas modal yang dimasukkannya.  Ini dapat diartikan bahwa pesero aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas yang berkaitan denga kekayaan dan utang perusahaan. Apabila terjadi kerugian atau utang yang lebih besar dari kekayaan dari perusahaan, maka pesero aktif harus menanggung seluruh utang perusahaan sampai dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan untuk pesero komanditer cuma menanggung sebatas modal yang ditanamkan saja.

Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan persekutuan komanditer meliputi:

Kelebihan persekutuan komanditer
  • Mudah dalam proses pendiriannya.
  • Kebutuhan modal bisa lebih dipenuhi.
  • Persekutuan komanditer akan cenderung lebih mudah dalam mendapatkan kredit.
  • Kepemimpinan dalam persekutuan komanditer cenderung lebih baik.
  • Untuk tempat menanamkan modal, persekutuan komanditer relatif lebih baik, karena bagi sekutu pasif akan lebih mudah untuk menginvestasikan ataupun mencairkan kembali modal yang ditanamkannya.
Kekurangan persekutuan komanditer
  • Kelangsungan hidup dari perusahaan tidak menentu, karena terdpat banyak sekutu aktif yang merupakan pemimpin persekutuan.
  • Tanggung jawab dari para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka dalam rangka untuk memajukan perusahaan apabila dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian dari perseroan terbatas adalah merupakan perseroan yang modalnya berasal dari penjualan saham (sero). Orang/ badan yang membeli saham perseroan terbatas tertentu maka ia berarti telah ikut memiliki PT tersebut sebatas saham yang dimilikinya. Perseroan Terbatas didirikan dengan menggunakan akta notaris dan disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, yang didaftarkan di pengadilan negeri, serta diumumkan dalam lembaran negara. Akta pendirian PT harus mencantumkan antara lain:
  • nama perusahaan
  • jangka waktu pendirian perusahaan
  • jumlah modal dasar (statuter)
  • tempat kedudukan perusahaan
  • maksud dan tujuan dari perusahaan
  • jumlah lembaran saham dan nilai nominal saham per lembar.
Perseroan Terbatas (PT) menurut jenisnya dibedakan menjadi 3 yaitu :

a. PT Tertutup
Adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang/ keluarga tertentu saja. Pada umumnya saham yang dikeluarkan langsung mempunyai bentuk saham atas nama. Di dalam akta pendirian perusahaan disebutkan siapa saja yang bisa memiliki/ membeli saham dari PT yang bersangkutan.

b. PT Terbuka
Adalah PT yang sahamnya bisa dimiliki/ dibeli oleh siapa saja yang memenuhi syarat. Pada umumnya bentuk sahamnya adalah saham atas unjuk yang bebas untuk diperjualbelikan kepada siapa saja mau memilikinya. PT Terbuka umumnya diberi tanda (kode) Tbk (Terbuka) di belakang nama PT. Sebagai contoh perseroan terbatas yang terbuka misalnya PT Bank Mandiri Tbk.

c. PT Kosong
Adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatan perusahan tidak aktif. PT Kosong ini bisa diperjualbelikan, ini berarti bahwa orang/ badan yang ingin memilikinya sudah langsung bisa memiliki izin yang telah diperoleh PT sebelumnya.

Koperasi

Istilah koperasi berasal dari kata co operative yang mempunyai arti usaha bersama. Untuk bisa dinamakan sebagai koperasi paling tidak usaha tersebut berazaskan kekeluargaan. Pengertian koperasi berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia adl badan usaha yg beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dgn landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan.

Apabila kita lihat dari definisi/ pengertian koperasi tersebut di atas, maka terdapat beberapa makna pokok yaitu :

1). Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan usaha, ini dapat berarti bahwa koperasi harus melaksanakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan yang diterapkan oleh badan usaha, yaitu mendapatkan laba (sisa hasil usaha). Oleh sebab itu, maka manajemen koperasi harus handal, dan dikelola dengan cara yang efisien dan juga efektif. Koperasi harus tetap mempertimbangkan prinsip kebersamaan dan juga kepentingan terhadap anggota pada khususnya dan terhadap masyarakat pada umumnya.

2). Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, ini dapat berarti bahwa koperasi berupaya melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama dalam rangka memenuhi kebutuhannya, mendapatkan keuntungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

3). Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum

4). Prinsip koperasi

Berikut ini adalah 7 prinsip koperasi antara lain:
a). Keanggotaan koperasi memiliki sifat sukarela dan terbuka;
b). Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis;
c). Pembagian  dari sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil & juga sebanding dgn besarnya jasa para anggota;
d). Pemberian balas jasa yg terbatas pd modal;
e). Kemandirian;
f). Pendidikan perkoperasian;
g). Kerjasama antarkoperasi.
5). Azas koperasi
Koperasi mempunyai azas kekeluargaan yang berarti bahwa seluruh kegiatan dari koperasi dilakukan dengan azas kekeluargaan dan juga kerjasama. Ini dapat kita lihat pada keanggotaan koperasi yang lebih mengutamakan pemenuhan terhadap kebutuhan, kemakmuran, dan juga kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Berikut adalah perbedaan koperasi dan badan usaha lain antara lain meliputi:
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Peran koperasi dalam perekonomian nasional Indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 adalah seperti berikut ini:
  1. Membangun serta mengembangkan potensi & kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat utk meningkatkan kesejahteraan mereka.
  2. Ikut berperan serta scr aktif dlm upaya mempertinggi kualitas hidup msyarakat.
  3. Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan & ketahanan perekonomian nasional Indonesia dgn koperasi sbg soko gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan & membangun perekonomian nasional yg mrp usaha bersama yang berdasar pada azas kekeluargaan & juga demokrasi ekonomi.
Dari peranan koperasi tersebut harapannya adalah bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk perekonomian nasional antara lain : a). Membantu mewujudkan perekonomian nasional yang demokratis. b). Membantu mewujudkan perluasan terhadap kesempatan kerja. c). Membantu bagi masyarakat umum dalam rangka untuk membina dan juga mengembangkan potensi ekonomi mereka supaya bisa untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara yang mudah dan lengkap.

Jenis jenis koperasi antara lain:
1) Koperasi Simpan-Pinjam (Koperasi Perkreditan)
2) Koperasi Jasa
3) Koperasi pemasaran
4) Koperasi Pertokoan (Koperasi Konsumsi)
5) Koperasi Produksi

Yayasan

Pengertian yayasan adalah merupakan badan usaha yang didirikan oleh orang/ pemerintah dengan cara memisahkan kekayaannya untuk tujuan tertentu terutama untuk tujuan sosial. Sebagai contoh yayasan adalah Yayasan Dharmais, Yayasan Olah Raga, Yayasan Panti Asuhan, dan lain sebagainya. Modal dari yayasan berasal dari uang yg dipisahkan dari pemiliknya, yaitu berasal dari sumbangan-sumbangan, derma, dsb.

Kedudukan Badan Usaha dan Perusahaan

Di dalam menentukan kedudukan badan usaha dan perusahaan adalah sangat berhubungan dengan persoalan lokasi. Berikut merupakan faktor-faktor hal yang perlu diperhatikan dalam kita memilih lokasi kedudukan badan usaha dan perusahaan.

a). Tempat yang terikat pada alam
Pertimbangan ini tidak dipengaruhi oleh manusia dan harus terdapat di tempat lahan dasar itu dihasilkan. Misalnya perusahaan tambang minyak bumi.

b). Tempat yang berdasarkan sejarah
Apabila sifat dari badan saha adalah turun temurun maka harus dicari tempat yang sudah menjadi trademark bagi masyarakat. Tempat ini cocok untuk perusahaan yang memproduksi barang-barang yang mempunyai kekhasan. Contohnya adalah perusahaan yang memproduksi batik di daerah Yogyakarta.

c). Tempat berdasarkan peraturan pemerintah
Pada pertimbangan ini, letak perusahaan untuk usaha-usaha tertentu adalah ditentukan oleh pihak pemerintah demi keamanan  bagi masyarakat. Sebagai contoh adalah perusahaan senjata, peternakan dll.

d). Tempat berdasarkan pertimbangan ekonomi
Supaya barang yang diproduksi harganya murah dan terjangkau bagi masyarakat, maka letak badan usaha adalah tidak jauh dengan pasar, tidak jauh dengan tenaga kerja, dan juga tidak jauh dengan bahan baku sehingga biaya produksi menjadi rendah. Sebagai contoh adalah tempat perusahaan dagang sebaiknya terletak di lokasi yang dekat konsumen dan tempat perusahaan industri terletak di dekat dengan bahan baku, pasar, dan dekat tenaga air / listrik.

e). Tempat menurut lapangan usaha yang dilakukan

Kedudukan Badan Usaha dan Perusahaan
Sebagai contoh untuk pertimbangan ini adalah perusahaan yang bergerak di peternakan sapi perah, maka perusahaannya terletak di daerah yang dingin.

Pengelolaan Badan Usaha

Tujuan badan usaha adalah memperoleh laba dan juga melayani masyarakat. Usaha yang dilakukan dalam rangka untuk memperoleh laba yang diinginkan dijalankan dalam wadah yang dinamakan perusahaan. Tujuan perusahaan adalah menghasilkan barang/ jasa. Perusahaan dalam menghasilkan barang dan jasa memerlukan bahan baku atau faktor produksi. Semakin banyak faktor produksi yang digabung untuk memproduksi barang/ jasa, maka akan semakin besar kemungkinan diperoleh hasil yang lebih banyak. Faktor ekonomi disebut juga sebagai faktor internal yaitu merupakan faktor-faktor yang berada di dalam kegiatan badan usaha dan memiliki pengaruh langsung terhadap produksiyang dihasilkan. Contoh faktor ekonomi adalah tenaga kerja, modal, bahan mentah dan sumber ekonomi lainnya yang digunakan dalam kegiatan badan usaha. Sedangkan faktor non ekonomi adalah berupa kejadian yang tidak bisa diperhitungkan sebelumnya yang di luar kemampuan dari manusia misalnya keadaan alam, budaya, dan lain-lain. Seluruh kegiatan pengelolaan badan usaha tersebut pada dasarnya ditujukan dalam rangka untuk kemajuan perusahaan dan juga untuk kemakmuran para karyawannya. Oleh karena itu badan usaha harus dikelola dengan profesional, yaitu dengan melaksanakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan juga pengawasan dengan memanfaatkan sumber daya yang telah tersedia. Selain itu dalam pengelolaan badan usaha juga harus ditangani oleh orang yang memiliki jiwa pengusaha, dengan selalu mengapliasikan norma-norma yang berlaku dan selalu bertindak secara manusiawi di dalam melakukan usahanya.

Fungsi Badan Usaha

Adapun fungsi fungsi badan usaha antara lain meliputi a). fungsi produksi, b). fungsi pembelanjaan, c). fungsi personalia, d). fungsi administrasi, dan e). fungsi pemasaran.

a). Fungsi produksi
Pada fungsi produksi ini berusaha untuk mempertahankan kelangsungan dari produksi dan memikirkan tentang bagaimana pekerjaan tersebut bisa dilakukan dengan cara yang cepat, aman, dan juga murah.

b). Fungsi pembelanjaan
Pada fungsi pembelanjaan berkaitan dengan perihal keuangan perusahaan baik dari segi likuiditas, soliditas, ataupun solvabilitas badan usaha. Selain itu itu, fungsi pembelanjaan juga mengatur keuangan perusahaan baik ke luar ataupun ke dalam.

c). Fungsi pemasaran
Pada fungsi pemasaran berkaitan dengan masalah bagaimana cara mendapatkan barang, apakah barang dibeli dengan menggunakan sistem tunai/ kredit, mana yang paling menguntungkan, bagaimana cara penimpanan barang yang sudah diproduksi supaya terjamin, serta berkaitan dengan masalah penjualan hasil.

d). Fungsi personalia
Fungsi ini berkaitan dengan bagaimana mengurus faktor produksi tenaga kerja dengan berbagai macam permasalahannya, supaya mereka secara serentak bisa digerakkan ke arah tercapainya tujuan badan usaha.

e). Fungsi administrasi

Fungsi Badan Usaha
Pada fungsi administrasi adalah melakukan pencatatan terhadap semua hal yang berkaitan dengan kegiatan badan usaha, sehingga dari catatan-catatan tersebut bisa diketahui hak dan kewajiban dari badan usaha.

Jenis-jenis konsentrasi badan usaha sebagai berikut.

Trust
Pengertian trust adalah merupakan penggabungan (fusi) dari beberapa perusahaan yang bergabung/ melebur menjadi satu baik modalnya ataupun badan hukumnya. Terdapat 3 macam trust yaitu 1). trust horizontal : gabungan dari beberapa perusahaan kecil sehingga menjadi lebih besar. 2). trust vertikal : gabungan dari industri hulu hingga industri hilir. 3). trust paralel : gabungan dari beberapa perusahaan yang sejenis menjadi satu.

Kartel
Pengertian kartel adalah kerjasama antara beberapa perusahaan sejenis, masing-masing tetap menggunakan nama perusahaannya sendiri.

Holding company
Pengertian holding company adalah merupakan gabungan dari perusahaan kecil sebab dimiliki oleh lebih seperdua sahamnya oleh perusahaan besar.

Concern
Pengertian concern adalah gabungan dari badan atau perusahaan yang hanya sementara waktu dengan mengadakan persetujuan dari beberapa perusahaan, yang mana setiap anggota (perusahaan) masih berdiri.

Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Nasional

Berikut ini merupakan peran badan usaha dalam perekonomian indonesia antara lain meliputi:

a). Sebagai produsen barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
Hal ini berkaitan dengan pemenuhan atas semua kebutuhan barang/ jasa masyarakat.

b). Sebagai sumber penghasilan/ pendapatan dari masyarakat
Bahwa badan usaha dan perusahaan merupakan tempat yang dijadikan sebagai mata pencaharian untuk masyarakat, oleh sebab itu merupakan sumber penghasilan atau pendapatan bagi masyarakat.

c). Sebagai penyedia lapangan pekerjaan dan pendukung pendidikan
Badan usaha dan perusahaan akan selalu memerlukan tenaga kerja, oleh sebab itu akan pengangguran kan berkurang. Selain itu bisa juga mendukung dan menunjang dari pendidikan dengan cara memberikan bantuan pendidikan yang berwujud bea siswa terhadap pelajar maupun mahasiswa.

d). Sebagai sumber pendapatan negara
Badan usaha dan perusahaan yang mendapat laba/ keuntungan akan menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

e). Sebagai agen dari pembangunan perekonomian nasional
Semakin banyak badan usaha dan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha, maka semakin besar kemungkinan untuk membangun perekonomian negara.
Baca juga :  Kegiatan Pokok Ekonomi dan Perkembangan Masyarakat di Masa Kolonial Eropa (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VII)
*) Semua Materi IPS SMP dapat dilihat di : Rangkuman Materi Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VII

Demikianlah artikel IPS di AanwijzingCom tentang Perusahaan dan Badan Usaha (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VII) yang semoga bermanfaat.

Artikel www. Aanwijzing.com : Ayo membaca...!!! Lainnya :

Copyright © 2016 Aanwijzing.com | Google.com | Google.co.id | Design by Bamz | Powered by Blogger.