Pengertian Zakat Dalam Agama Islam


Artikel yang terkait dengan judul :Pengertian Zakat Dalam Agama Islam

Dalam agama islam zakat adalah rukun islam ketiga dari lima rukun islam. Zakat hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim seperti halnya melakukan ibadah salat wajib 5 waktu. Namun para ulama memiliki pengertian zakat yang berbeda-beda, walaupun dalam hal pelaksanaannya adalah sama. Berikut penjelasan selengkapnya.

Pengertian ZakatPengertian Zakat Dalam Agama Islam

1. Zakat Secara Bahasa
Secara bahasa zakat mempunyai kata dasar zakat yang mempunyai arti berkah, tubuh, dan suci.

- Berkah (al-barakah) ->  zakat akan mendatangkan berkah bagi yang menunaikan ataupun bagi yang berhak menerima zakat fitrah maupun mal.

- Tumbuh  (al-numulu) -> dalam mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan atau bertambahnya harta yang dimiliki seseorang. Dalam melaksanakan kewajiban dalam berzakat dapat mendatangkan yang banyak pahala.

- Suci (at-thahir) -> zakat akan menyucikan harta, ibadah, jiwa, maupun dosa-dosa yang pernah diperbuat. Untuk zakat fitrah akan menyucikan jiwa dari kebatilan, sedang zakat mal akan menyucikan harta yang dimiliki.

2. Zakat Secara Istilah
Secara istilah zakat adalah sejumlah harta yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerima zakat. Harta yang dikeluarkan mempunyai 2 macam yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada waktu puasa Ramadhan dalam wujud makanan pokok di setiap wilayah dengan takaran 3,5 liter(2,5 kg)/orang. Untuk zakat mal adalah hasil dari perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak bergantung dengan jumlah yang dimiliki. Orang yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, amil, mu’allaf, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil dan hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

3. Pandangan Para Ulama Tentang Zakat
- Dalam hadis Bukhari Muslim, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam berpendapat bahwa zakat adalah hak wajib dalam harta khusus. Harta tersebut berupa hewan ternak, pertambangan, pertanian, logam mulia dan lain sebagainya. Pembayaran zakat dilakukan setiap satu tahun sekali dan diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat.

- Dalam Kifayatul Akhyar juz 1, Muhammad Al-Husaini, Taqiyuddin Abu Bakr berpendapat tentang kewajiban melakukan zakat. Kewajiban dalam melakukan zakat jika harta yang dimiliki telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan, dan harta tersebut harus diberikan kepada penerima zakat sesuai dengan ketentuan.

4. Zakat Dalam Al-Quran
Di dalam Al-Quran zakat disebutkan sebanyak 30 kali yang terdiri dari 8 ayat yang turun di makkah dan 22 ayat turun di madinah, diantaranya
Qs. Al Baqarah : 43 “ dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”
Qs. At Taubah : 35 “ (ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam api neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan”.
Zakat adalah suatu kewajiban untuk umat muslim di dunia, selain diatur dalam kitab suci Al-Quran zakat juga ada dalam hadist nabi. Jika kita menyimak beberapa arti ayat di dalam Al-Quran di atas, dapat disimpulkan zakat adalah suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Saat ini mungkin kita tidak merasakan jika kita meninggalkan kewajiban untuk menunaikan zakat, namun di akhirat kelak siksaan yang akan kita dapat begitu berat dan tak berujung.

Materi Ilmu Pengetahuan Umum lainnya:
1. Pengertian Objek Pajak
2. Pengertian Pajak
Itulah beberapa Pengertian zakat baik menurut bahasa, istilah, pandangan para ulama, maupun dalam kitab suci Al-Quran. Jika kita mengetahui lebih dalam kewajiban kita sebagai umat muslim, kita akan lebih berhati-hati agar kewajiban kita tidak ditinggalkan atau terlupakan. Karena kewajiban yang ditinggalkan dapat berdampak besar di kehidupan sesudah kematian kelak (alam akhirat).  Semoga pembahasan kita kali ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Artikel www. Aanwijzing.com : Ayo membaca...!!! Lainnya :

Copyright © 2016 Aanwijzing.com | Google.com | Google.co.id | Design by Bamz | Powered by Blogger.