Pengertian Objek Pajak Dan Contohnya


Artikel yang terkait dengan judul :Pengertian Objek Pajak Dan Contohnya

Seperti yang kita tahu memang pajak sangat berguna bagi negara untuk membangun infrastruktur yang kita gunakan bersama setiap hari. Contohnya seperti pembangunan jalan raya, pembangunan gedung-gedung fasilitas kemasyarakatan dan lain-lain. Dalam mata pelajaran ekonomi pun pastinya teman-teman pernah belajar yang namanya pajak. Nah salah satu bahasan yang dibahas dalam materi pajak adalah objek pajak. Lantas apakah yang teman-teman tahu mengenai pengertian objek pajak?
Pengertian Objek Pajak

Pengertian Objek Pajak

Mungkin teman-teman sering mendengar kata-kata objek pajak ini. Pengertian objek sendiri adalah semua hal yang dapat dikenai pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata dapat dikenai pajak memiliki arti apakah objek pajak itu boleh atau tidak boleh dikenakan pajak. Sebuah objek yang akan dikenai pajak harus melalui pertimbangan yang maksimal. Hal itu dilakukan untuk tujuan supaya tidak timbul masalah dalam masyarakat mengenai objek yang akan dikenakan pajak. Oleh sebab itu suatu objek yang akan dikenai pajak akan dilakukan penelitian terlebih dahulu. Dengan demikian adanya objek yang dikenai pajak ini dapat memberikan manfaat bagi Negara ataupun daerah tersebut sebagai pihak yang memerlukan pajak.

Pengertian objek pajak yang lain adalah sebuah transaksi (biasanya sumber penghasilan) yang digolongkan dalam transaksi yang dikenakan pajak menurut peraturan ataupun perundang-undangan tentang perpajakan. Namun jika pendapatan atau penghasilan yang diterima itu merupakan sebuah hibah atau sumbangan hal itu bukan menjadi objek pajak. Sebagai contoh pendapatan yang diterima sebuah yayasan dari sumbangan dermawan ataupun donatur. Pendapatan yang diterima yayasan tersebut bukanlah merupakan suatu objek yang dikenai pajak. Begitu pun pendapatan yayasan tersebut yang berasal dari hibah, juga tidak akan disebut sebagai objek pajak.

Selanjutnya orang atau individu yang mempunyai objek pajak, akan disebut dengan subjek pajak. Dan jika teman-teman bertindak sebagai subjek pajak, teman-teman harus membayar pajak pada saat objek pajak tersebut menunjukkan adanya pajak yang terhutang. Jika pada objek pajak yang teman-teman miliki tidak ditunjukkan adanya pajak yang terhutang, teman-teman tidak perlu membayar pajaknya. Dengan kata lain subjek pajak wajib membayar pajak pada saat dirinya mempunyai objek pajak dan objek pajak itu menunjukkan pajak yang terhutang.

Contoh Objek Pajak

Contoh objek pajak dapat dibagi dalam beberapa hal. Berikut beberapa di antaranya.

1. Keadaan
Yang dimaksud keadaan di sini adalah kekayaan seseorang pada sebuah waktu tertentu. Contohnya ketika seseorang memiliki kendaraan bermotor, pada saat itulah dia memiliki objek pajak yang harus dibayar setiap tahunnya. Contoh yang lain misalnya pada saat seseorang memiliki sebidang tanah atau rumah. Nah selama tanah dan rumah itu masih menjadi miliknya, keadaan tersebut akan menjadikan orang itu memiliki objek pajak yang berupa tanah atau rumah tersebut. Tentunya dia harus juga membayar pajaknya setiap tahunnya.

2. Kegiatan
Beberapa kegiatan juga dapat menjadi objek pajak jika dalam kegiatan tersebut terjadi sebuah transaksi atau kesepakatan yang berkaitan dengan pajak. Misalnya pada saat seseorang membangun rumah atau gedung akan dikenakan pajak bumi dan bangunan. Contoh yang lain misalnya pada saat menggelar pertunjukan atau keramaian. Kegiatan pertunjukan dan keramaian itu juga akan dikenai pajak sehingga dikatakan sebagai objek pajak. Selain itu pada saat memperoleh pendapatan atau penghasilan juga akan dikenakan pajak. Pada saat kegiatan bepergian ke luar negeri pun juga akan dikenakan pajak.

3. Kejadian
Yang dimaksud kejadian di sini misalnya pada saat teman-teman mendapatkan hadiah dari sebuah undian atau kuis. Kejadian itu akan dikenakan pajak. Selain itu pada saat teman-teman memperoleh keuntungan secara mendadak pula akan dikenai pajak juga. Intinya kejadian memperoleh keuntungan yang terjadi tidak terduga.

Materi Ilmu Pengetahuan Umum lainnya:
1. Pengertian Pajak
2. Pengertian Apresiasi 
3. Cara membuat NPWP Online
Demikian artikel Pengertian Objek Pajak Dan Contohnya yang semoga bermanfaat.

Artikel www. Aanwijzing.com : Ayo membaca...!!! Lainnya :

Copyright © 2016 Aanwijzing.com | Google.com | Google.co.id | Design by Bamz | Powered by Blogger.