Mengenal Pengertian Auditing (Pemeriksaan)


Artikel yang terkait dengan judul :Mengenal Pengertian Auditing (Pemeriksaan)

Mengenal Pengertian Auditing (Pemeriksaan)Dalam mempelajari definisi audit atas suatu laporan keuangan saat kita mendapatkan pelajaran dibangku kuliah, kita akan menemui beberapa sub bab yang terkait dengan judul artikel di atas. Sub bab tersebut antara lain terdiri dari:

Daftar Isi

1. Pengertian Auditing;
2. Perbedaan Auditing dan Akuntansi (accounting);
3. Mengapa Perlu Audit?;
4. Jenis-jenis Audit;
5. Peer Review.

Semua materi tersebut dari sub bab ke-1 sampai dengan sub bab yang ke-5 akan dicoba dijelaskan melalui artikel ini. Walaupun singkat tapi harapannya dapat dipahami.

Mengenal Pengertian Auditing (Pemeriksaan)

Pengertian Auditing

Suatu auditing pada dasarnya akan memberikan nilai tambah untuk perusahaan. Hal ini logikanya adalah bahwa auditor (Kantor Akuntan Publik) adalah pihak yang ahli dan juga independen yang pada akhir pemeriksaannya akan memberikan pendapatnya atas kewajaran dari laporan keuangan neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan cash flow.

Auditing sendiri adalah merupakan salah satu bentuk atestasi. Ada 2 macam pengertian atestasi yaitu pengertian dalam arti umum dan dalam arti sempit. Definisi dari atestasi secara umum adalah suatu komunikasi dari seorang expert tentang kesimpulan dalam hal realibilitas dari pernyataan seseorang. Sedangkn pengertian atestasi dalam arti sempit adalah komunikasi tertulis yang menjelaskan suatu kesimpulan tentang realibilitas  dari asersi tertulis yang merupakan tanggungjawab dari pihak lainnya. Jika diterapkan dalam pemeriksaan bahwa seseorang auditor akan memberikan atestasi tentang kewajaran dari laporan keuangan suatu unit usaha. Seorang akuntan publik juga membuat atestasi lainnya misalnya berupa laporan tentang pengendalian internal, dan laporan keuangan prospektif.

Hubungan antara assurance service, attestation dan auditing adalah sebagai berikut:
Mengenal Pengertian Auditing (Pemeriksaan)
Ada beberapa pengertian auditing menurut para ahli yang ditulis di artikel ini antara lain:

Pengertian auditing menurut konrath (2002:5) didefinisikan  sebagai suatu proses  sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi  tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk  meyakinkan tingkat keterkaitan  antara asersi tersebut  dan  kriteria yang telah ditetapkan  dan mengkomunikasikan  hasilnya kepada  pihak-pihak  yang  berkepentingan.

Pengertian auditing menurut Sukrisno Agoes mendefinisikan auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

Dari pengertian auditing tersebut dapat dijelaskan bahwa:

1. Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan perusahaan, catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya. Laporan keuangan yang dimaksud dapat berupa neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan modal dan laporan arus kas. Sedangkan catatan-catatan yang diperiksa adalah buku besar, sub buku besar, dan buku harian (Buku Kas/ Bank, Buku Penjualan, Buku Pembelian, Buku Serba-serbi). Untuk bukti pendukungnya adalah berupa bukti penerimaan dan pengeluaran kas/ bank, faktur penjualan, dll. Adapun lain yang juga diperiksa adalah notulen rapat direksi dan pemegang saham, akte pendirian perusahaan, kontrak, perjanjian-perjanjian kredit perusahaan, dll.

Laporan keuangan adalah disusun oleh pihak manajemen sehingga kewajaran atas laporan keuangannya adalah merupakan tanggung jawab dari perusahaan, sedangkan akuntan publik memeriksa laporan keuangan tersebut dan bertanggung jawab atas pendapat yang dikeluarkan atas kewajaran laoran keuangan.

2. Auditing dilaksanakan secara kritis dan sistematis. Supaya dapat dilakukan secara kritis maka pemeriksaan dipimpin oleh seseorang yang mempunyai gelar akuntan dan juga memiliki ijin praktek sebagai akuntan publik. Sedangkan untuk pelaksana yang melaksanakan pemeriksaan harus memiliki pendidikan, pengalaman dan keahlian di bidang akuntansi, sistem akuntansi, pemeriksaan akuntan dan di bidang perpajakan. Poin yang kedua adalah bahwa pemeriksaan dilakassanakan secara sistematis, ini berarti bahwa seorang akuntan harus merencanakan sebelum memulai suatu pemeriksaan atau sering kita kenal sebagai audit plan (rencana pemeriksaan). Dalam audit plan memuat kapan memulai pemeriksaan, lamanya waktu pemeriksaan, kapan selesainya laporan keuangan, jumlah staf yang akan ditugaskan dalam pemeriksaan, perkiraan masalah yang akan ditemukan dalam pemeriksaan, menentukan bataas materialitas, dan juga memperhitungkan resiko audit.

3. Pemeriksaan yang dilakukan adalah oleh pihak yang benar-benar independen dalam hal ini adalah akuntan publik. Pengertian independen adalah tidak boleh ada kepentingan tertentu dalam perusahaan atau mempunyai hubungan khusus dalam perusahaan. Contoh dari tidak boleh ada kepentingan misalnya akuntan publik sebagai pemegang saham atau sebagai direksi atau dewan komisaris. Sedang contoh dari hubungan khusus yang dimaksud adalah keluarga dari pemegang saham atau direksi atau dewan komisaris. Sebagai pihak yang independen maka akuntan harus independen baik in-fact maupun in-appearance sebab sebagai pihak yang dipercaya oleh masyarakat harus bekerja secara obyektif, tidak memeihak dan melaporkan hasil auditnya apa adanya.

4. Tujuan dari proses auditing adalah memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan. Terus laporan keuangan yang bagai mana dikatakan wajar? laporan keuangan dikatakan wajar apabila laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Auditing dan Asersi Manajemen

Pengertian asersi adalah representasi manajemen mengenai kewajaran laporan keuangan. Klasifikasi asersi laporan keuangan antara lain meiputi:
  • existance atau occourance. Ini dimaksudkan bahwa apakah unsur harta, hutang dan modal memang benar-benar ada, dan apakah semua transaksi yang terjadi dalam laporan laba rugi memang benar-benar terjadi?
  • completeness. Ini berarti apakah ada harta, hutang dan modal yang hilang?
  • right and obligations. Apakah harta yang tercantum dalam laporan keuangan dipunyai perusahaan. dan apakah kewajiban yang tercatat di neraca merupakan kewajiban perusahaan per tanggal neraca.
  • valuation atau allocation. Apakah harta, hutang dan modal dinilai dengan tepat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan apakah saldo-saldonya sudah dialokasikan secara wajar antara neraca dan laporan laba rugi (misalnya antara harga perolehan aktiva tetap dengan penyusutannya).
  • presentation dan discosure. Apakah pengklasifikasian telah direfleksikan dengan tepat pada laporan keuangan dan apakah pengungkaan dalam catatan atas laporn keuangan sudah benar-benar memadai karena jangan sampai laporan keuangan yang disusun menyesatkan (misleading).
Seorang auditor harus menilai kewajaran laporan keuangan sehingga harus mengumpulkan bukti yang mendukung atau menyangkal asersi tersebut dan dalam pengumpulan bukti tersebut auditor harus menaati atandar auditing.

Auditing adalah suatu proses sistematik yang terdiri dari langkah-langkah yang berurutan termasuk evaluasi internal accounting control, test terhadap substansi transaksi-transaksi dan saldo. Auditor harus menilai bukti yng telah dikumpulkan yang mana bukti tersebut harus sufficient dan competent. Pengertian sufficient adalah bukti-bukti diperiksa dalam jumlah yang cukup. Pertanyaannya berapa banyak bukti yang mencukupi untuk mendukung opini? tidak mudah di dapat dan seringkali membutuhkan pelatihan dan pengalaman yang cukup banyak sebagai auditor. Supaya buktinya competent, maka bukti tersebut harus valid dan relevan. Valid harus dapat dipercaya dan juga harus meyakinkan. Sedangkan relevan mempunyai arti bahwa bukti tersebt berkaitan dengan tujuan pemriksaan.

Perbedaan Auditing dan Akuntansi (Accounting)

Pada auditing mempunyai sifat analisis sedangkan pada akuntansi mempunyai sifat konstruktif. Maksud dari sifat analisis pada proses auditing adalah suatu proses yang mana akuntan dalam pemeriksaannya dimulai dari saldo yang terdapat di laporan keuangan kemudian mencocokkannya dengan neraca saldo (trial balance), buku besar (general ledger), buku harian (special journal), bukti pembukuan (document) dan sub buku besar (sub ledger). Pada akuntansi mempunyai sifat konstruktif artinya bahwa penyusunan laporan keuangan dimulai dari bukti pembukuan, buku harian, buku besar dan sub ledger, neraca saldo dan kemudian menjadi laporan keuangan. Apabila dijeaskan dengan gambar maka akan terlihat seperti berikut ini:
Perbedaan antara accounting dan auditing
Dari gambar di atas terlihat dengan jelas proses dari akuntansi dan proses dari auditing.

Mengapa Perlu Audit?

Karena pada badan usaha biasanya antara pemilik perusahaan dan pengelola dalam hal ini manajemen berbeda maka perlu suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak ke-3 yang independen. Pihak tersebut adalah akuntan publik yang akn memeriksa kewajaran adri laporan keuangan perusahaan.

Laporan keuangan perlu diaudit karena beberapa alasan:
  • Apabila laporan keuangan tidak di audit maka ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja. Sehingga dengan demikian untuk laporan keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan yang disusun oleh manajemen.
  • Apabila laporan keuangan tersebut sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualaian maka pihak-pihak yang berkepentingan bisa yakin bahwa laporan keuangan yang disusun bebas dari sallah saji yang material dan penyajiannya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  • Pada perusahaan yang telah go public harus memasukkan laporan keuangan yang telah diaudit.
  • Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang didukung oleh laporan keuangan audited lebih dipercaya oleh pihak pajak daripada laporan keuangan yang belum diaudit.

Jenis-jenis Audit

Pada sub bab ini jenis audit dilihat dari 2 hal yaitu yang berdasarkan luasnya pemeriksaan dan dilihat dari jenis pemeriksaannya. Ayo kita bahas satu per satu.

A. Jenis Audit Berdasarkan Luasnya Pemeriksaan

1. General Audit (Pemeriksaan Umum)

Pada general audit yang melakukan adalah Kantor Akuntan Publik yang mempunyai tujuan memberi pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan.

2. Special Audit (Pemeriksaan Khusus)

Pemeriksaan yang dilakukan secara terbatas, maksudnya adalah bahwa pemeriksaan tersebut sesuai dengan permintaan dari auditee  yang  dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik  yang  pada akhir proses pemeriksaan  yang  diakukannya akuntan publik tidak perlu memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan perusahan secara keseluruhan. Jenis peeriksaan ini hanya memberikan opini untuk pos-pos tertentu saja  yang  diperiksanya, sebab prosedur pemeriksaan  yang  dilaksanakannya terbatas juga. Untuk contoh special audit adalah permintaan untuk memeriksa kecurangan pada pos piutang. Prosedur  yang  laksanakan adalah hanya terbatas khusus pada akun piutang, penjualan dan penerimaan kas saja. Opini  yang  akan diberikan pada akhir proses auditnya hanya berupa apakah terjadi kecurangan pada piutang atau tidak, jika terjadi adanya kecurangan pada piutangnya maka bagai mana modusnya dan berapa jumlah kecurangannya.

B. Jenis Audit Berdasarkan Jenis Pemeriksaan

1. Management Audit (Operational Audit)

Audit terhadap operasional suatu entitas usaha termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional  yang  sudah ditentukan oleh pihak manajemen dimaksudkan untuk mengetahui apakah suatu kegiatan operasional sudah berjalan dengan efektif, efesien dan ekonomis pada masing-masing fungsi dalam perusahaan. Fungsi dalam perusahaan tersebut contohnya fungsi produksi, fungsi penjualan, fungsi akuntansi, dan fungsi lainnya.

Prosedur audit yang dilakukan dalam operational audit yaitu:
  1. Analitical review procedures. Yaitu membandingkan antara laporan keuangan pada perode berjalan dengan perode  yang  sudah lalu, anggaran dengan realisasinya serta analisa rasio.
  2. Evaluasi atas management control system perusahaan. Tujuannya adalah dimaksudkan supaya mengetahui apakah terdapat sistem pengendalian manajemen dan pengendalian internal  yang  memadai, untuk menjamin keamanan harta perusahaan, data keuangannya dapat dipercaya, dan mencegah terjadinya kecurangan atau pemborosan.
  3. Compliance Test (Pengujian Ketaatan). Yaitu untuk mengetahui efektifitas pengendalian internal dan sitem pengendalian manajemen dengan menjalankan pemeriksaan  yang  dilakukan dengan sampling atas dokumen. Dengan demikian akan diketahui apakah transaksi dan pencatatan akuntansinya telah sesuai dengan kebijakan  yang  telah ditetapkan manajemen.
2. Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaatan)

Auditing  yang  dilaksanakan adalah untuk menilai apakah unit usaha sudah menaati peraturan dan kebijakan, baik  yang  ditetapkan pihak internal ataupun  yang  ditetapkan oleh pihak eksternal.  Yang termasuk dalam pihak internal yaitu manajemen dan dewan komisaris.  Yang termasuk pihak eksternal antara lain pemerintah,  Bank Indonesia, Dirjen Pajak, dll. Compliance Audit dapat dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik atau Bagian Internal Audit.

3. Internal Audit

Pemeriksaan  yang  dilaksanakan oleh pihak unit usaha itu sendiri yaitu oleh bagian internal audit meliputi laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan maupun atas kebijakan perusahaan  yang  sudah ditetapkan. Bentuk laporan internal audit dapat berupa temuan pemeriksaan tentang penyimpangan dan kecurangan  yang  telah ditemukan, kelemahan internal control, dan saran-saran perbaikan  yang  harus dilakukan.

4. Computer Audit

Audit  yang  laksanakan oleh Kantor Akuntan Publik terhadap unit usaha  yang  memproses transaksi akuntansinya memakai EDP (Electronic Data Processing) System.

Ada 2 metode Computer Audit yang bisa digunakan antara lain:
  • Audit Around the Computer. Dalam hal ini seorang auditor hanya memeriksa input dan output dari EDP system tanpa melakukan tes terhadap proses dalam EDP system tersebut.
  • Audit Throught the Computer. Selain memeriksa input dan output juga melaksanakan test terhadap proses EDPnya dengan memakai general ledger software dan menginput dummy data (data palsu) dalam rangka untuk mengetahui apakah data telah diproses sesuai dengan system  yang  seharusnya atau tidak.

Peer Review

Pengertian peer review adalah penelaahan yang dilakukan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menilai KAP tersebut sudah memadai kebikjakan dan prosedur pengendalian mutu sebagai mana yang telah disyaratkan dalam Pernyataan Standar Auditing. Dengan adanya peer review akan sangat bermanfaat bagi akuntan publik dan KAP karena akan meningkatkan mutu praktek auditnya sekaligus bisa meningkatkan reputasinya dan juga bisa mengurangi kemungkinan timbulnya tuntutan hukum.

Definisi peer review menurut Arens, Elder dan Beasly yaitu review (penelahaan) yang diakukan oleh akuntan publik terhadap ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu.

Standar Pengendalian Mutu

 Unsur atau komponen standar pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik terdiri dari:

1. Independesi;
2. Penugasan Personil;
3. Konsultasi;
4. Supervisi;
5. Pemekerjaan (hiring);
6. Pengembangan Profesional;
7. Promosi (advancement);
8. Penerimaan dan Keberlanjutan Klien;
9 Inspeksi.

Itulah artikel tentang pengertian auditing (pemeriksaan) laporan keuangan perusahaan yang semoga dapat memberi manfaat. Tidak lupa saya haturkan terimakasih telah mampir di blog www.Aanwijzing.Com ini.

Artikel www. Aanwijzing.com : Ayo membaca...!!! Lainnya :

Copyright © 2016 Aanwijzing.com | Google.com | Google.co.id | Design by Bamz | Powered by Blogger.