√ Pengertian Kredit dan Hal yang Perlu Diperhatikannya


Artikel yang terkait dengan judul :√ Pengertian Kredit dan Hal yang Perlu Diperhatikannya

Dewasa ini, sistem pembayaran kredit bukan hal yang asing lagi dalam kehidupan modern. Persaingan era globalisasi menuntut seseorang berkembang maju dengan menggunakan asas kredit setiap transaksi jual beli. Sebenarnya bagaimana pengertian kredit secara hukum Islam? Mengapa banyak orang menyebut transaksi kredit sama dengan riba? Apakah keduanya memiliki pengertian yang sama? Nah, daripada teman - teman bingung mengenai asas kredit ini, sebaiknya membaca ulasan bermanfaat berikut ini.

Pengertian Kredit Berdasarkan Hukum Islam

Banyak orang menjual atau membeli barang menggunakan transaksi kredit karena berbagai faktor. Salah satu alasan umum yang sering digunakan adalah keinginan memiliki suatu barang yang tidak didukung finansial mumpuni. Nah, cara terbaik yang dipilih adalah melakukan perjanjian menggunakan sistem cicilan atau kredit.

Pengertian kredit adalah transaksi yang dilakukan dengan sistem mencicil atau mengangsur dalam jangka waktu yang telah disepakati. Sistem kredit yang dilakukan tidak terbatas pada barang saja namun juga pinjaman uang. Berdasarkan hukum Islam, jual beli atau perjanjian dengan asas kredit diperbolehkan asal tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku. Peraturan yang dimaksud adalah tidak mengandung dari keburukan riba.

Riba sangat berbeda dengan pengertian kredit yaitu penambahan biaya tertentu kepada pihak yang melakukan hutang atau peminjaman meskipun kondisi si penghutang tidak mampu membayar cicilan sesuai kesepakatan yang telah disetujui. Dalam hal ini, ada beberapa konteks riba baik jual beli barang, sistem pinjam meminjam uang dan peminjaman atau hutang terlibat yaitu penambahan biaya tambahan atau denda pada masa tenggang hingga mampu membayar tanggungan.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Akad Kredit

Meskipun Allah SWT memperbolehkan jual beli menggunakan akad kredit asal tidak terdapat keburukan riba, namun tetap harus mempertimbangkan aturan yang berlaku. Berikut ini, beberapa peraturan yang tidak boleh dilanggar dalam akad kredit.

1. Tidak menggunakan komoditas ribawi
Teman - teman pasti sudah tahu mengenai barang yang haram diperjualbelikan dengan sistem cicilan dalam Islam seperti emas, perak, uang dan lain-lain. Pengertian kredit tentu tetap harus berpedoman pada aturan dalam ekonomi syariat Islam. Selain kelompok barang yang bisa menjadi alat tukar, ada pula barang yang masuk komoditas tidak boleh dicicil yaitu makanan pokok.

Makanan pokok bisa beragam bentuk tergantung daerah asal seperti bera, gandum, kurma dan lain-lain. Penjualan menggunakan barang sejenis alat tukar dan makanan pokok harus dilakukan dengan tunai.

Pengertian Kredit

Pengertian Kredit
2. Menghindari penundaan serah terima barang
Seperti pengertian kredit bahwa sang penghutang akan mendapatkan barang atau nilai pinjaman berdasarkan perjanjian, maka sebaiknya memberikan hak pada penghutang waktu. Hal yang dilarang dalam melakukan akad kredit adalah menunda memberikan barang kecuali telah ada kesepakatan tertentu.

Baca Juga : Pengertian Akuntansi Manajemen

3. Barang atau uang yang dipinjamkan adalah milik pribadi
Kredit yang diperbolehkan dalam hukum agama Islam adalah barang atau nilai uang yang dipinjamkan merupakan milik pribadi. Dalam kasus tertentu, teman - teman adalah perantara barang antara penjual dan pembeli. Lalu, melakukan akad kredit. Hal ini dilarang jika teman - teman tidak mengetahui kondisi barang dan hal-hal yang mungkin merugikan pihak pembeli akibat kelalaian pihak perantara bisa menjadikan dosa.

4. Menetapkan tenor pembayaran yang disepakati secara jelas
Perjanjian dan catatan mengenai perjanjian pembayaran harus tertulis jelas hingga tidak menimbulkan kedua belah pihak. Besaran angsuran dan tenor waktu sangat jelas agar tidak terjadi pertikaian akibat kelalaian mencatat masalah tersebut.

5. Tidak diperbolehkan memberikan penambahan bunga atau denda jika penghutang tidak mampu membayar
Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah pengertian kredit yang tidak membebani penghutang dengan tambahan denda jika terjadi kesulitan membayar sehingga memasukkan unsur ribawi.

6. Harga jauh lebih mahal daripada pembelian tunai asal tidak terlalu membebani
Banyak orang memilih jual beli barang kredit karena dianggap lebih meringankan finansial. Apalagi barang atau uang yang dibutuhkan dalam jangka waktu cepat sedangkan dana yang dimiliki belum mencukupi. Hal yang perlu diperhatikan dalam akad kredit adalah kerelaan pihak penghutang membayar nilai barang menjadi berlipat asal masih dalam kategori wajar.

Baca juga : Cara Buat Email

Kredit telah menjadi hal yang umum pada masyarakat modern ini. Alangkah baiknya selektif memilih penawaran kredit agar tidak terjerumus dalam perangkap riba. Hal yang berbau riba akan merugikan diri sendiri dan orang lain sehingga teman - teman harus menghindarinya. Jadi, pilih akad yang sesuai dengan pengertian kredit berdasarkan hukum Islam, ya?

Artikel www. Aanwijzing.com : Ayo membaca...!!! Lainnya :

Copyright © 2016 Aanwijzing.com | Google.com | Google.co.id | Design by Bamz | Powered by Blogger.