Pengertian Pajak, Fungsi, Dan Jenis-Jenisnya


Artikel yang terkait dengan judul :Pengertian Pajak, Fungsi, Dan Jenis-Jenisnya

Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki banyak keanekaragaman serta memiliki wilayah yang luas. Hal ini tentunya memberikan sebuah kekayaan terhadap negara Indonesia. Kekayaan tersebut selain dari luasnya Indonesia juga adanya pembayaran pajak yang dilakukan oleh warga indonesia tu sendiri. Meski semua warga Indonesia membayar pajak kepada negara Indonesia namun beberapa masyarakat masih banyak yang belum mengetahui mengenai pengertian pajak, serta bagaimana fungsi pajak itu sendiri. Sehingga dalam artikel ini perlu adanya sebuah penjelasan mengenai hal tersebut.

Daftar Isi

1. Pengertian Pajak
2. Ciri-Ciri Pajak
3. Fungsi Pajak bagi Masyarakat dan Negara
Pengertian Pajak

Pengertian Pajak, Fungsi, Dan Jenis-Jenisnya

Seperti dalam artikel sebelumnya, ketika kita akan membahas mengenai sesuatu maka kita akan membahas mengenai pengertiannya terlebih dahulu

Pengertian Pajak

Pajak biasa diartikan sebagai sebuah pungutan yang wajib dibayarkan oleh setiap warga kepada negara. Uang yang dibayarkan tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pemerintah dan juga bagi masyarakat umum. Pajak juga diartikan sebuah kontribusi yang wajib dibayarkan kepada negara oleh golongan maupun pribadi.

Ciri-Ciri Pajak

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Bagi  Warga Negara
Hal ini berarti setiap warga memiliki sebuah kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal ini hanyalah berlaku bagi warga yang sudah memenuhi syarat tertentu saja. Dan jika tidak memenuhi kriteria, maka tidak wajib pajak.

2. Pajak Bersifat Memaksa Bagi Setiap Warga Negara
Apabila seseorang sudah memenuhi syarat, maka seseorang itu wajib membayar pajak. Persyaratan tersebut sudah dijelaskan dalam undang-undang. Jika warga tidak membayar pajak dengan sengaja, maka akan ada sangsi yang akan diberikan oleh pemerintah.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung Dari Pajak
Membayar pajak berbeda dengan membayar retribusi. Pajak adalah sebuah sarana dalam rangka pemerataan dari pendapatan warga negara. Jadi ketika anda membayar pajak dengan jumlah tertentu, maka anda tidak langsung menikmatinya.

4.  Pajak Berdasarkan Undang-undang
Pembayaran pajak diatur oleh sebuah undang-undang. Artinya setiap aturan yang ada dalam perpajakan maka hal itu sudah di atur dalam undang-undang.

Fungsi Pajak bagi Masyarakat dan Negara

Dalam kehidupan bernegara pajak memiliki peran yang sangat signifikan.terkhusus dalam bidang pembangunan. Fungsi pajak tersebut antara lain :

1. Fungsi Anggaran 
Dalam fungsi ini pajak juga sebagai sumber pemasukan keuangan sebuah negara. Hal ini biasa dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah uang dari wajib pajak dan di setorkan ke negara untuk membiayai pembangunan nasional. Pajak juga sebagai penyeimbang pemasukan dan pengeluaran sebuah negara.

2. Fungsi Mengatur
Pajak juga berfungsi sebagai sebuah pengatur sebuah kebijakan negara baik ekonomi maupun sosialnya. Fungsi tersebut antara lain
• Menghambat inflasi
• Alat yang digunakan mendorong kegiatan ekspor
• Sebagai perlindungan barang produksi
• Menarik investor

3. Fungsi Pemerataan
Pajak difungsikan untuk memeratakan ekonomi dan pembangunan dalam masyarakat. Menyeimbangkan antara pendapatan serta kesejahteraan masyarakat suatu negara

4. Fungsi Stabilisasi
Fungsi pajak juga bisa dijadikan sebagai alat untuk menstabilkan perekonomian suatu bangsa. Hal ini mencakup berbagai hal, mulai dari inflasi,deflasi dan kesulitan ekonomi lainnya. Dalam inflasi biasanya pajak akan dinaikkan sehingga nantinya uang yang beredar dalam suatu negara tidak banyak dan bisa dikurangi dengan adanya pajak tersebut. Ketika deflasi juga demikian, pemerintah akan menurunkan pajak agar uang yang berdar dalam negara tersebut semakin banyak sehingga deflasi akan segera teratasi.

Materi Ilmu Pengetahuan Umum lainnya:
1. Pengertian Apresiasi 
2. Pengertian Kapitalis 
3. Cara membuat NPWP Online
Demikian pemaparan mengenai pengertian pajak, fungsi, dan jenis-jenisnya yang dapat disampaikan dalam artikel ini. Tentunya akan memberikan manfaat bagi khalayak terlebih bagi pembaca yang budiman. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Artikel www. Aanwijzing.com : Ayo membaca...!!! Lainnya :

Copyright © 2016 Aanwijzing.com | Google.com | Google.co.id | Design by Bamz | Powered by Blogger.