Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank


Artikel yang terkait dengan judul :Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) merupakan badan usaha yang menjalankan usaha di bidang uang, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam rangka untuk mengumpulkan dana, terlebih melalui cara mengeluarkan surat berharga. Hal ini biasa di sebut dengan investasi, bisa dikelola oleh mayarakat atau investasi di dalam perusahan.

Sementara pengertian lembaga keuangan bukan bank menurut Menteri Keuangan No KEP-38/MK/IV/1972, bahwa LKBB merupakan lembaga yang berkaitan dengan keuangan, baik secara menghimpun dari masyarakat dengan mengeluarkan surat berharga atau obligasi.

Daftar Isi

1. Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
2. Macam atau Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

lembaga keuangan bukan bank

Tujuan dan  Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pembentukan LKBB bertujuan untuk membantu pasar modal atau pasar uang menjadi lebih berkembang, sehingga bisa membantu permodalan sebuah perusahaan di daerah, terutama untuk perusahaan mikro.

Adapun beberapa fungsi dari lembaga keuangan ini antara lain:
1. Membantu masyarakat dalam mencari modal untuk mengembangkan usaha, melalu sistem kredit supaya tidak memberatkan, serta terhindar dari kegiatan rentenir yang memiliki bunga yang sangat tinggi
2. Membantu mengembangkan bidang ekonomi menjadi lancar dan membuat perputaran uang semakin cepat
3. Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat berharga atau obligasi, kemudian memberi pembiayaan berupa investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan modal untuk berkembang

Macam atau Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Di Indonesia terdapat beberapa LKBB yang berkembang seperti Perusahaan Asuransi, Perum Pegadaian, Dana Pensiun atau Taspen, Perusahaan Sewa Guna atau Leasing, Koperasi Simpan Pinjam, Pasar Modal, Pasar Uang, Modal Ventura, Perusahaan Anjak Piutang dan beberapa perusahaan lainnya.

1. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan perjanjian ikatan antara penanggung dengan pihak tertanggung, setelah menerima sejumlah biaya (premi) sebagai pergantian kerugian jika terjadi kerugian, kerusakkan dan kehilangan.

2. Perum Pegadaian
Perum pegadaian termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank yang dikelola oleh pemerintah, gadai menjadi dasar hukum dari proses pinjaman uang, hal ini dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari bunga yang tidak wajar yang didapat dari rentenir.

Berdasarkan putusan Menteri Keuangan No KEP-39/MK/6/1/1971, menjelaskan tugas daru perum pegadaian, diantaranya:
- Menyalurkan kredit kepada masyarakat, terutama kalangan menengah kebawah
- Membina masyarakat dalam perkreditan agar lebih luas dan baik
- Mencegah kegiatan pinjam meminjam dengan bunga yang tidak wajar
- Membangun perekonomian masyarakat menengah kebawah dengan memberi kredit, gadai sebagai hukumnya seperti nelayan, pedagang kecil, petani dan perusahaan mikro lainnya. Selain itu pegawai negeri yang memiliki ekonomi menengah, namun memiliki sifat konsumtif

3. Taspen (Dana Pensiun)
Taspen membantu masyarakat dalam aktivitas keuangan, baik menjamin kesejahteraan masa tua atau mengalami kecelakaan, fungsi utama Taspen adalah
- Sebagai tabungan, selama program berjalan nasabah akan diwajibkan membayar iuran
- Sebagai asuransi, menjamin tertanggung dalam mengatasi resiko kehilangan pendapat bila terjadi kecelakaan, kematian atau usia pensiun
- Sebagai dana pensiun, dimana tertanggung akan mendapat perolehan yang bisa dilakukan secara berkala selama masih hidup

4. Leasing (perusahaan Sewa Guna)
Leasing menjadi penyedia kontrak untuk pembelian dengan sistem angsuran, namun sebelum lunas, barang yang di jual belikan masih milik penjual. Walaupun begitu, setiap fasilitas dan manfaat bisa digunakan setelah kontrak ditanda tangani.

5. Koperasi Simpan Pinjam
Lembaga keuangan bukan bank selanjutnya yaitu koperasi simpan pinjam, dimana memiliki badan hukum berupa koperasi. Sistem yang berjalan yaitu gotong royong atau kekeluargaan dengan membantu sesama demi kesejahteraan bersama.

Materi Ilmu Pengetahuan Umum lainnya:
1. Pengertian Hak Asasi Manusia Dalam Produk Hukum Indonesia Dan Beberapa Ahli
2. Puasa Muharram
Itulah pengertian dari lembaga keuangan bukan bank, beserta fungsi, tujuan dan jenisnya. Semoga bisa menambah pengetahuan dan bisa menjadi solusi masalah keuangan anda.

Artikel www. Aanwijzing.com : Ayo membaca...!!! Lainnya :

Copyright © 2016 Aanwijzing.com | Google.com | Google.co.id | Design by Bamz | Powered by Blogger.