Pengertian Hak Asasi Manusia Dalam Produk Hukum Indonesia Dan Beberapa Ahli


Artikel yang terkait dengan judul :Pengertian Hak Asasi Manusia Dalam Produk Hukum Indonesia Dan Beberapa Ahli

Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang telah dibawa manusia sejak lahir. Hak-hak tersebut merupakan hak yang mendasar yang diberikan Tuhan kepada manusia untuk melangsungkan kehidupan didunia ini. Dalam penerapannya masih banyak yang mengalami salah pemahaman mengenai pengertian Hak Asasi Manusia. Sehingga di Indonesia sendiri mengalami banyak sekali pelanggaran karena kesalahpahaman mengenai pengertian ini.

Daftar Isi

1. Pengertian Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang di Indonesia

Pengertian Hak Asasi Manusia
Jika kita pahami dengan baik, Hak Asasi Manusia ini melebihi segala hak yang ada dikehidupan manusia seperti hak seorang penguasa ataupun hak seorang raja. Hak Asasi Manusia harus dihormati dan dipenuhi bagi semua manusia yang hidup di dunia sehingga agar tercapainya tujuan HAM dengan baik, kita harus mampu memberikan pemahaman pengertian Hak Asasi Manusia kepada semua elemen masyarakat.

Penjelasan mengenai Hak Asasi Manusia juga tidak lepas dari pemikiran manusia bahwa semua manusia bahkan semua makhluk hidup sebagai ciptaan Tuhan memiliki derajat yang sama terhadap apa yang harus mereka dapatkan. Terutama adalah hak untuk hidup yang telah melekat sejak manusia itu lahir didunia, maka tidak ada hak yang dapat melawan hak untuk hidup.

Pengertian Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang di Indonesia

Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang menjadikan hukum panglima utama dan hukum harus ditegakkan. Alat penegakan hukum ini adalah aparat penegak hukum yang mempertahankan produk hukum berupa Undang-Undang atau peraturan lain yang menjadi dasar masyarakat untuk bertindak dan mengatur apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, terdapat produk hukum yang menjelaskan tentang pengertian Hak Asasi Manusia secara jelas dan menjadi dasar bagi kita dalam membela hak. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberikan definisi Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Negara dan pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap terlaksananya penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sehingga setiap pelanggaran yang terjadi dapat segera diatasi dan Hak Asasi Manusia bisa selalu mendapat tempat yang cukup dihormati.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Ahli

Terdapat banyak sekali pengertian yang diberikan oleh para ahli tentang Hak Asasi Manusia. Salah satunya adalah pengertian yang diberikan oleh John Locke yang menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan secara langsung dari Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati kepada manusia. Maksud dari kodrati ini adalah hak yang sudah memiliki kodrat tersendiri dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya.

Selain itu ada juga ahli yang memberikan pengertian Hak Asasi Manusia sebagai salah satu hak hukum yang telah dimiliki oleh setiap orang sebagai manusia. Hak manusia ini memiliki sifat universal dan tidak membeda-bedakan antar golongan. Hak Asasi Manusia memang dapat dilanggar oleh manusia namun hak tersebut akan tetap ada dan tidak dapat dihapuskan dari kehidupan manusia.

Pendapat tersebut dikemukakan oleh C.  D. Rover.
Memang keberadaan Hak Asasi Manusia ini dalam kehidupan suatu negara sangatlah penting. Jika tidak diperhatikan, maka kehidupan dalam suatu negara akan kacau dan tidak terkontrol karena sama-sama menginginkan hak tanpa memperdulikan hak orang lain. Untuk itu banyak negara yang telah memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam konstitusinya. Sehingga Hak Asasi Manusia yang merupakan anugerah dari Tuhan tidak dapat dilanggar.

Materi Ilmu Pengetahuan Umum lainnya:
1. Puasa Muharram
2. Puasa Asyura
3. Macam-macam HAM 
Itulah artikel Pengertian Hak Asasi Manusia Dalam Produk Hukum Indonesia Dan Beberapa Ahli yang semoga bermanfaat.

Artikel www. Aanwijzing.com : Ayo membaca...!!! Lainnya :

Copyright © 2016 Aanwijzing.com | Google.com | Google.co.id | Design by Bamz | Powered by Blogger.