Apa Definisi Zakat?


Artikel yang terkait dengan judul :Apa Definisi Zakat?

Definisi Zakat ✓ Bagi umat Islam, zakat sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang telah tertuang dalam rukun Islam. Zakat adalah rukun Islam ketiga yang wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum syariat Islam. Lantas, bagaimana definisi zakat yang lebih detail?

Daftar Isi

1. Arti dari Zakat
2. Macam Zakat yang Wajib Diketahui
3. Orang yang Berhak Menerima Zakat
4. Manfaat Zakat Bagi Umat Muslim

Apa Definisi Zakat?

Definisi Zakat

Arti dari Zakat

Zakat memiliki arti atau makna bersih, suci. Secara lengkap, definisi zakat berarti sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang umat muslim (muzakki) dan diberikan kepada orang yang memang berhak menerima atau disebut mustahiq. Hukum zakat adalah wajib yang telah tertuang atau disebutkan Allah SWT dalam firman di Al-Qur’an.

Macam Zakat yang Wajib Diketahui

Berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah, zakat ada dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat harta (maal). Definisi zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan umat muslim yang bernyawa bahkan bayi yang baru lahir pun pada bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri. Nilai besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kilogram dalam bentuk makanan pokok di daerah tersebut misalnya beras atau lainnya.

Sedangkan zakat maal berarti adalah zakat harta yaitu besaran nilai yang perlu dikeluarkan umat muslim yang telah sampai pada batas nishab(ukuran). Zakat maal yang dikeluarkan bisa berkaitan dengan barang pertambangan, hasil perniagaan, peternakan, hasil alam seperti pertanian hingga emas atau perak. Tentu semua hal tersebut ada perhitungannya sendiri-sendiri mengenai nishabnya.

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Sesuai dengan definisi zakat, ada beberapa orang yang berhak menerima zakat seperti yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an khususnya surat At-Taubah ayat 60 berikut ini.

1. Fakir
Orang yang tidak bisa mencukupi semua kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak memiliki barang berharga apa pun.

2. Miskin
Kaum yang masih memiliki harta namun tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

3. Amil
Adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.

4. Mualaf
Orang yang baru saja masuk Islam dan membutuhkan adaptasi dengan keyakinan baru tersebut.

5. Hamba sahaya
Budak yang begitu ingin merdeka dari tuan mereka.

6. Gharim
Orang yang tidak memiliki kemampuan membayar hutang halal.

7. Musafir
Orang yang melakukan perjalanan jarak jauh dan kehabisan dana atau benda berharga di tengah perjalanan.

8. Fisabilillah
Adalah orang-orang yang berjihad di jalan Allah demi tegaknya agama Islam.
Delapan golongan yang disebutkan tersebut berhak menerima zakat seperti ketentuan yang telah ditetapkan. Ada banyak sekali manfaat mengeluarkan zakat bagi sesama umat muslim baik untuk agama, akhlak dan kehidupan sosial.

Manfaat Zakat Bagi Umat Muslim

1. Bagi orang yang mengeluarkan zakat bisa merasakan kebahagiaan dunia dan akhirat karena telah mengerjakan perintah Allah SWT berdasarkan ketentuan.

2. Memberikan pahala yang besar karena menghilangkan riba dan menyuburkan sedekah.

3. Orang yang senantiasa sedekah bisa meningkatkan akhlak yang lebih terpuji seperti memiliki sikap dermawan.

4. Sesuai dengan definisi zakat, pemberian tersebut merupakan hak orang yang berhak menerima zakat sehingga akan memperkuat persaudaraan sesama umat muslim.

5. Membantu pada kaum fakir miskin atau orang yang kurang mampu mencukupi kebutuhan sehingga tidak langsung mencegah perbuatan mungkar atau kriminalitas seperti pencurian.
Tentu masih banyak lagi manfaat yang bisa didapatkan dari penunaian zakat baik zakat fitrah atau maal. Melaksanakan ibadah zakat yang bermakna suci pun dilakukan sesuai definisi zakat yakni memberikannya pada orang yang berhak menerima. Di Indonesia sendiri, ada badan atau lembaga yang khusus menangani permasalahan zakat atau amil zakat.

Materi Ilmu Pengetahuan Umum lainnya:
1. Lari Jarak Pendek (Sprint)
2. Tips Belajar Yang Baik
Demikian artikel Apa Definisi Zakat? yang semoga bermanfaat.

Artikel www. Aanwijzing.com : Ayo membaca...!!! Lainnya :

Copyright © 2016 Aanwijzing.com | Google.com | Google.co.id | Design by Bamz | Powered by Blogger.