Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak yang Ditanggung (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)


Artikel yang terkait dengan judul :Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak yang Ditanggung (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)

Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak yang Ditanggung (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII) ✓ Teman-teman semua, khususnya untuk yang sedang duduk di kelas 8 dalam materi ini akan dilajari beberapa hal antara lain mengenai pengertian pajak dan pungutan
resmi lainnya, fungsi pajak, jenis pajak, sistem perpajakan di Indonesia, dan pajak yang ditanggung
keluarga siswa. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang nantinya pendapatan tersebut dipakai untuk pembangunan di segala bidang. Dengan adanya pembangunan maka akan tercapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Daftar Isi

1. Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya
2. Fungsi Pajak
3. Jenis Pajak
4. Sistem Perpajakan di Indonesia
5. Pajak yang Ditanggung Keluarga Siswa
6 . Ringkasan Materi Pajak
7. Contoh Soal Materi Pajak

Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak yang Ditanggung (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya

Teman-teman sering mendengar istilah pajak dalam kehidupan sehari-hari atau masih asing mendengarnya? Bagi para pelaku ekonomi, kata pajak sudah tidak asing lagi. apakah yang dimaksud dengan pajak itu?  Berikut adalah definisi/ pengertian pajak menurut para ahli, antara lain:

1. Pengertian pajak menurut Prof.Dr. Rachmat Sumitro, S.H
Pajak adalah iuran rakyat kpa kas negara berdasarkan undang-undang (yang bisa dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yg langsung dpt ditunjukkan & yang digunakan utk membayar pengeluaran umum & surplusnya digunakan utk “public saving” yg merupakan
sumber utama utk membiayai “public investment”.

2. Pengertian pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yg dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum. Guna menutup biaya produksi barang-barang & jasa kolektif dlm mencapai kesejahteraan umum.

3. Pengertian pajak menurut Ray M Sommer
Pajak menurut Ray M Sommer merupakan pengalihan sumber - sumber dari sektor swasta kepada sektor pemerintah, yg harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yg telah ditetapkan lebih dahulu & tanpa mendapatkan imbalan yg langsung. Sehingga pemerintah dpt melaksanakan tugasnya utk mencapai tujuan ekonomi & sosial.

4. Pengertian pajak menurut Prof.Dr. P.J.A Andriani
Pajak menurut Prof.Dr. P.J.A Andriani sbg “iuran kapada negara ( yg bisa dipaksakan ) yg terutang oleh yg harus membayarnya menurut peraturan - peraturan, dgn tdk mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk & berguna utk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yg berhubungan dgn tugas negara utk menyelenggarakan pemerintahan”.

Berdasarkan pengertian pajak menurut para ahli tersebut bisa kita simpulkan bahwa pengertian pajak mengandung beberapa unsur yaitu:

a. Subjek pajak, adalah orang/badan yang menurut peraturan perundang-undangan dibebani pajak atau pihak yang harus menanggung beban pajak.

b. Wajib pajak , adalah orang/badan yang menurut peraturan perundang-undang diwajibkan melakukan tindakan-tindakan perpajakan misalnya mencari/mendapatkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) di kantor pajak, menghitung besarnya pajak yang harus dibayar dan melakukan penyetoran pajak ke kas negara.

c. Objek pajak, adalah benda/barang, kejadian atau sesuatu yang menjadi sasaran pengenaan pajak. Sebagai contoh adalah rumah, penghasilan, gaji/ upah dsb.

d. Tarif pajak, adalah besar kecilnya beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang dinyatakan dalam persentase dari besarnya objek pajak.

Macam-macam tarif pajak yaitu:
  • Tarif pajak proporsional/sebanding adalah tarif pajak yang besarnya tetap, berapapun besarnya jumlah objek pajak.
  • Tarif pajak progresif/meningkat adalah tarif pajak yang besarnya semakin meningkat sesuai dengan besarnya objek pajak.
  • Tarif pajak degresif/menurun adalah tarif pajak yang semakin mengalami penurunan dengan semakin besarnya objek pajak.
Pemerintah melakukan pemungutan selain pajak yaitu berupa sumbangan dan retribusi. Terus apa perbedaan antara paja dengan pungutan resmi yang lainnya? Pengertian retribusi adalah iuran kepada pemerintah yang bisa dipaksakan dan mendapatkan jasa timbal yang langsung bisa ditunjuk. Paksaan tersebut mempunyai sifat ekonomis sebab siapa saja yang tidak mendapatkan jasa balik dari pemerintah, maka yang bersangkutan tidak dikenakan iuran tersebut. Contoh retribusi : karcis pasar, karcis jalan tol, dan lain-lain. Sedangkan pengertian sumbangan adalah iuran kepada pemerintah yang bisa dipaksakan yang ditujukan kepada golongan tertentu dan untuk golongan tertentu pula. Paksaan ini mempunyai sifat yuridis dan ekonomis. Contohnya adalah sumbangan atau setoran wajib pembangunan dan pemeliharaan prasarana daerah(SWP3D) bagi mereka pemilik kendaraan
bermotor, yang antara lain dipakai untuk memelihara/ membuat jalan dan jembatan. Sifat dari sumbangan ada yang wajib dan ada yang sifatnya suka rela.

Bea dan cukai pada dasarnya merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Bea terbagi mejadi 2 macam yaitu bea masuk dan bea keluar. Pengertian bea masuk adalah bea yang dikenakan kepada sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean, sedangkan pengertian bea keluar adalah bea yang dikenakan kepada sejumlah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean. Pengertian cukai adalah pungutan yang dikenakan untuk barang-barang tertentu, misalnya: tembakau, gula,
rokok, minuman keras dsb.

Perbedaan pajak dan retribusi adalah sebagai berikut:

Pajak:
a. Ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. Pemungutnya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
c. Tidak mendapatkan jasa timbal yang secara langsung dapat ditunjuk.
d. Diterapkan kepada semua pihak yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
e. Bisa dipaksakan, apabila tidak mematuhi bisa dikenakan sangsi pidana/ perdata.

Retribusi:
a. Ditetapkan berdasarkan pada peraturan pemerintah atau peraturan di bawahnya.
b. Dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.
c. Memperoleh jasa timbal yang langsung bisa ditunjuk.
d. Dikenakan terhadap orang/badan yang menikmati fasilitas pemerintah.
e. Tidak memiliki sifat yang memaksa.

Fungsi Pajak

Berikut ini adalah fungsi pajak antara lain:
1. Fungsi budgetair (berfungsi sebagai sumber keuangan negara).
2. Fungsi regulerend (berfungsi sebagai pengatur kegiatan ekonomi).
3. Fungsi alat pencipta keadilan sosial.
4. Fungsi sebagai pendorong industri baru.

Kita mengetahui bersama bahwa dalam penyelenggaraan negara, pihak pemerintah membutuhkan dana yang sangat banyak. Untuk itu pemerintah memerlukan berbagai macam sumber dana untuk membiayai penyelenggaraan negara tersebut. Salah satu sumber dananya adalah berasal dari pajak. Dengan membayar pajak maka negara akan memiliki dana yang cukup dalam pembangunan dan dalam penyelenggaraan pemerintah. Inilah yang menjelaskan mengapa pajak bisa berfungsi sebagai sumber keuangan negara?

Fungsi sebagai pengatur kegiatan ekonomi, maka pemerintah harus melakukan pengaturan kegiatan
ekonomi dengan berbagai macam kebijakan dan peralatan yang lain supaya bisa tercipta suatu kehidupan ekonomi yang memadai untuk seluruh masyarakat. Salah satu peralatan yang bisa dipakai oleh pemerintah dalam rangka untuk mengatur perekonomian adalah pajak. Dengan melakukan pemungutan pajak, maka pemerintah bisa mencapai tujuan-tujuan ekonomi tertentu dengan cara mengatur kegiatan konsumsi, produksi, distribusi, tingkat harga secara umum, kegiatan ekspor impor dan lain-lain.

Pajak yang dipungut oleh pemerintah khususnya pajak penghasilan menggunakan tarif progresif, artinya semakin tinggi penghasilan maka tarif yang dikenakan juga akan semakin tinggi, begitu pula sebaliknya jika penghasilan yang diterima semakin turun maka tarif yang diterapkan untuk memungut pajaknya aan semakin turun pula. Dengan demikian orang yang kaya aan membayar pajak ke pemerintah tinggi/ banyak sedangkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah akan membayar pajak yang sedikit/ rendah atau bahkan tidak membayar pajak. Dengan demikian akan tercipta keadilan sosial sebab dengan pajak yang sebagian besar yang dipungut dari orang yang kaya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum dan akan memberi subsidi kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Secara geografis wilayah Indonesia, kita dapat membagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah bagian barat dan wilayah bagian timur. Jika kita kaitkan dengan perkembangan industri, maka wilayah bagian barat lebih baik apabila dibandingkan dengan wilayah timur. Hal tersebut tidak terlepas karena wilayah barat sarana dan prasarananya lebih baik jika dibandingkan dengan wilayah timur. Untuk itu pemerintah bisa mengambil kebijakan dengan menurunkan / membebaskan pajak bagi mereka yang mau menanamkan modalnya/ mendirikan perusahaan di wilayah timur. Sehingga dengan demikian, pajak bisa dipakai sebagai pendorong terhadap pertumbuhan industri yang baru.

Jenis Pajak

Berikut ini adalah jenis-jenis pajak yaitu:


Keterangan untuk jenis pajak ::

1. Jenis pajak menurut yang menariknya

a. Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat/ negara yang penyelenggaraannya di daerah dilakukan oleh inspeksi pajak setempat dan hasil dari pungutannya tersebut dipakai untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Sebagai contoh pajak pusat yaitu : pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, pajak ekspor, bea meterai dsb.

b. Pajak daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik yang dipungut daerah tingkat I maupun yang dipungut tingkat II yang hasinya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah. Sebagai contoh pajak daerah: pajak tontonan, pajak restoran, pajak reklame dsb.

2. Jenis pajak menurut cara pembebanannya/pembayarannya

a. Pajak langsung, adalah pajak yang dikenakan secara langsung dengan memakai nomor kohir dan tidak bisa dipindahkan kepada pihak lain. Pajak ini dikenakan secara berulang-ulang untuk jangka waktu tertentu yang berkaitan dengan adanya objek pajak pada waktu tertentu. Sebagai contoh pajak langsung adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan kepada orang yang memiliki bumi/tanah dan bangunan untuk masa tertentu (biasanya satu tahun), dsb.

b. Pajak tak langsung, adalah pajak yang dikenakan tanpa memakai nomor kohir dan bisa dipindahkan kepada pihak lain. Sasaran dari pajak tak langsung adalah pihak ketiga. Sebagai contoh pajak tidak langsung adalah pajak penjualan yang dikenakan terhadap konsumen, dengan demikian produsen yang semula merupakan pihak yang menanggung pajak, kemudian sesudah barang dijual kepada konsumen, maka pajaknya akan dipindahkan kepada konsumen, oleh karenanya konsumen harus membayar harga barang yang dibelinya ditambah dengan beban pajak, dsb.

3. Jenis pajak menurut sifatnya :
a. Pajak subjektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan pada kondisi subjek pajak. Kondisi subjek pajak bisa mempengaruhi terhadap besar kecilnya pajak yang akan dibayarkan. Besarnya pajak diukur dengan memperhatikan keadaan wajib pajak. Contoh kondisi tersebut adalah apakah wajipb pajak sudah menikah atau belum, jumlah anak yang menjadi tanggungan, dll.

b. Pajak objektif, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan pada objek pajak dengan tidak memandang keadaan subjek pajak. Contoh pajak obyektif adalah cukai pada rokok yang mana cukai tersebut dikenakan kepada setiap orang yang merokok dengan tanpa melihat apakah yang merokok tersebut kaya/ miskin, bujang/ sudah nikah, orang kota/ orang desa.

4. Jenis pajak menurut objeknya:
a. Pajak penghasilan (Pph), adalah pajak yang dikenakan kepada orang/ badan yang berkaitan dengan penghasilan yang didapatkanya dalam satu tahun pajak. Yang termasuk ke dalam penghasilan misalnya:
  • gaji dan upah
  • honorarium
  • sewa dari harta
  • royalty
  • laba usaha
  • hadiah/penghargaan
  • deviden
  • bunga simpanan/tabungan
Adapun penghasilan yang tidak dikenakan pajak misalnya:
  • hibah.
  • warisan.
  • keuntungan dari yayasan/ badan dalam rangka untuk kepentingan umum.
  • pembayaran asuransi kecelakaan.
b. Pajak pertambahan nilai (PPN), adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan/ penyerahan barang yang sudah mengalami proses pengolahan/ telah diproses sehingga barang tersebut menjadi berubah baik dari segi sifat dan bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilainya atau bertambah daya gunanya.

Sebagai contoh :
  • pajak penjualan kendaraan bermotor.
  • pajak penjualan alat-alat rumah tangga yang menggunakan energi listrik misalnya televisi, mesin cuci, dsb.
  • pajak penjualan alat-alat fotografi.
  • pajak penjualan alat-alat olahraga.
  • pajak penjualan minuman beralkohol
  • pajak penjualan video cassete recorder dsb.
c. Pajak bumi dan bangunan (PBB), merupakan pajak yang dikenakan kepada perorangan/badan yang memiliki permukaan bumi (tanah dan air) dan bangunan yang pembangunannya adalah secara tetap berada di atasnya. Contoh : pajak tanah, bangunan rumah, perkantoran, pabrik dsb.

Sistem Perpajakan di Indonesia

Jika pajak yang dipungut oleh pemerintah terlalu kecil maka pemerintah akan kesulitan dalam melaksanakan pembangunan karena dana yang masuk ke kas negara kecil, namun apabila pajak yang dipungut oleh pemerintah terlalu besar maka akan menganggu kegiatan ekonomi masyarakat. Denga demikian sistem perpajakan harus memenuhi 4 syarat. Adapun 4 syarat sistem perpajakan tersebut antara lain meliputi:

1. Syarat keadilan

Salah satu jalan dalam mencari keadilan adalah mengupayakan supaya pemungutan pajak yang dilakukan diselenggarakan secara umum dan merata, ini berarti bahwa harus diselenggarakan
sedemikian rupa dalam memungut pajak, sehingga bisa di dapatkan tekanan yang sama atas seluruh rakyat. Keadilan dalam pelaksanaan perpajakan mialnya diwujudkan adanya hak untuk wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan juga mengajukan banding kepada majelis
pertimbangan perpajakan atau pada lembaga peradilan yang lainnya.

2. Syarat yuridis
Hukum pajak harus bisa memberikan jaminan hukum untuk menyatakan suatu keadilan yang tegas, baik keadilan bagi negara maupun bagi warga masyarakatnya.

3. Syarat ekonomis
Sistem pemungutan pajak harus diupayakan supaya tidak menghambat terhadap lancarnya produksi dan perdagangan serta jangan sampai kepentingan umum merasa dirugikan.

4. Syarat finansial
Hasil dari pemungutan pajak sebisa mungkin cukup untuk bisa menutup sebagian dari pengeluaran pemerintah. Selain itu untuk melakukan pemungutan pajak sebaiknya tidak memakan biaya pemungutan yang besar dan pemungutan pajak ini hendaknya bisa mencegah inflasi.

3 macam sistem perpajakan yang berlaku yaitu:
a. Official assesment system, adalah sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yaitu fiscus (petugas pajak). Dalam official assesment system, fiscus bersifat aktif, sedangkan wajib pajak bersifat pasif.
b. Self assesment system, adalah sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya besarnya pajak yang harus dibayar yaitu ditentukan oleh wajib pajak sendiri. Dalam self assesment system ini, wajib pajak harus bersifat aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkan kepada kantor pelayanan pajak. Sedangkan petugas pajak sifatnya hanya memberi penerangan, pengawasan dan sebagai verifikator.
c. With holding system, adalah sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya pajak yang harus dibayar oleh WP (wajib pajak) adalah pihak ketiga.

Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem yang kedua yaitu Self assesment system supaya bisa memberikan rasa keadilan dan bisa meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat. Terdapat tiga macam stelsel dalam melakukan kegiatan menghitung, menyetor, dan
melaporkan besarnya pajak yaitu:
  1. Stelsel riil, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang mana besarnya pajak dihitung berdasarkan pada objek pajak yang sebenarnya terjadi.
  2. Stelsel fictive, adalah adalah suatu sistem pemungutan pajak yang mana besarnya pajak dihitung berdasarkan pada anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi. 
  3. Stelsel campuran, adalah suatu sistem pemungutan pajak, yang mana besarnya pajak pada awalnya dihitung berdasarkan pada anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi, namun pada akhir tahun akan dikoreksi dengan memakai stelsel riil.
Stelsel yang dipakai oleh pemerintah sekarang ini adalah stelsel campuran terutama untuk menghitung pajak penghasilan.

Terdapat 3 asas pemungutan pajak yang digunakan oleh pemerintah yaitu:
  • Asas domisili. Adalah seluruh wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia harus membayar pajak tanpa melihat asal-usul dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
  • Asas kebangsaan. Adalah wajib pajak yang memiliki kebangsaan Indonesia wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia, dengan tidak memandang tempat tinggal dan juga asal-usul penghasilan yang di dapatkan oleh wajib pajak.
  • Asas sumber. Adalah semua wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia dengan tidak memandang kebangsaan dan domisili dari wajib pajak.

Pajak yang Ditanggung Keluarga Siswa

Adapun pajak yang harus ditanggung oleh keluarga siswa antara yaitu:
1. Pajak penghasilan
Bagi kelauarga teman-teman semua yang memiliki penghasilan, misalnya penghasilan sebagai tenaga kerja di perusahaan atau keluarga yang melakukan kewirausahaan yang jumlahnya di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) maka akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Namun jika jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena kewajiban untuk membayar pajak.

2. Pajak bumi dan bangunan

untuk keluarga teman-teman yang sudah mempunyai tanah dan bangunan/ rumah sendiri yang nilainya melebihi NJOPTKP (nilai jual objek tidak kena pajak) yaitu sebesar Rp8.000.000,00 maka akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan sedangkan yang nilainya di bawah PTKP tidak perlu membayar PBB.

3. Pajak pertambahan nilai barang/jasa (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Pajak ini dikenakan kepada keluarga trman-teman yang menjadi pengusaha (pengusaha lokal, nasional maupun sebagai eksportir/importir) yang kegiatannya adalah melakukan produksi/menjual barang dan jasa.

Selain pajak, kelauarga teman-teman juga bisa dikenakan retribusi, antara lain:
  • Karcis pasar (orang tua siswa berdagang di pasar).
  • Karcis tol (keluarga siswa naik mobil melewati jalan tol).
  • dll

Ringkasan Materi Pajak

Rangkuman materi pajak untuk kelas 8 yaitu:
  • Definisi pajak telah banyak ahli yang memberikan pendapatnya, namun kita bisa menyimpulkan bahwa pajak adalah iuran yang berasal dari masyarakat ke kas negara yang bisa dipaksakan berdasarkan undang-undang tanpa mendapatkan jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk yang digpakai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan sisanya digunakan untuk tabungan nasional.
  • Terdapat 4 fungsi pajak yaitu: a). sebagai sumber kas negara, b). sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi, c). sebagai alat pencipta keadilan sosial d). sebagai alat untuk pendorong tumbuhnya industri yang baru.
  • Jenis-jenis pajak bisa dibedakan berdasarkan pada pihak yang memungut, cara pemungutan pajak, dan juga berdasarkan pada objek pajak. Jika berdasarkan pada pihak yang memungut, maka pajak dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya, maka pajak dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung. Apabila berdasarkan pada sifatnya, maka pajak dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Jika berdasrkan pada objeknya, maka pajak dibedakan menjadi pajak penghasilan, pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai dan pajak bumi dan bangunan.
  • Terdapat 4 macam unsur pajak yaitu: subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dan tarif pajak.

Contoh Soal Materi Pajak

1. Apa engertian pajak?
2. Disebut apa Orang yang menurut undang-undang dikenai beban pajak?
3. Apa pengertian retribusi?
4. Disebut apa orang yang menurut undang-undang diwajibkan melakukan tindakan-tindakan perpajakan?
5. Apa yang dimaksud dengan fiscus?
6. Apa saja macam-macam stelsel pajak?
5. Apa saja fungsi pajak?

Artikel IPS lainnya:
1. Peristiwa-peristiwa Sekitar Proklamasi dan Proses Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Pranata Sosial : Pengertian, Syarat, Macam-Macam, Fungsi dan Karakteristik Pranata Sosial (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)
*) Semua Materi IPS SMP Kelas 8 dapat dilihat di : Rangkuman Materi Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII

Demikianlah artikel yang berjudul Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak yang Ditanggung (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII) yang semoga dapat bermanfaat.

Artikel www. Aanwijzing.com : Ayo membaca...!!! Lainnya :

Copyright © 2016 Aanwijzing.com | Google.com | Google.co.id | Design by Bamz | Powered by Blogger.