Pengertian Wakaf Menurut Islam
Dalam islam, tentu sering mendengar dan tidak asing dengan yang namanya wakaf. Tapi tahukah kamu, apa itu wakaf? Untuk menjawab pertanyaan tadi, berikut penjelasan mengenai pengertian wakaf menurut islam
Daftar Isi
1. Pengertian Wakaf
2. Tujuan dan Fungsi Wakaf
3. Macam Macam Wakaf
4. Syarat Wakaf
Hukum dari wakaf sendiri adalah sunah dan pahala yang diterima pemberi wakaf adalah amal jariyah. Sehingga pahala yang diterima oleh pemberi wakaf tidak akan putus selama benda yang diwakafkan masih bermanfaat.
Harta yang diwakafkan tidak boleh diwariskan, dihibahkan maupun dijual, namun harus tetap digunakan untuk kepentingan umat sesuai tujuan dari wakaf tersebut.
Fungsi dari wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, kepentingan agama serta mewujudkan potensi dan memberikan manfaat ekonomis bagi umat.
a. Wakaf Khairi
Wakaf khairi adalah wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat dan bertujuan untuk kepentingan umum.
b. Wakaf Dzurri
Wakaf Dzurri atau wakaf keluarga ialah wakaf yang diperuntukan dan memberi manfaat kepada wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya, keluarga dan keturunannya.
c. Wakaf Musytarak
Wakaf Musytarak atau wakaf gabungan adalah wakaf yang tujuannya untuk kepentingan umum dan keluarga secara bersamaan.
a. Wakaf Abadi
Wakaf abadi adalah wakaf yang bentuk barangnya bersifat abadi seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya.
b. Wakaf Sementara
Dapat dikatakan wakaf sementara apabila barang yang diwakafkan bisa mengalami kerusakan dan ketika digunakan tidak memberi syarat untuk menggantinya.
a. Wakaf langsung
Wakaf langsung adalah wakaf yang barangnya dapat langsung digunakan sesuai dengan tujuan wakaf.
b. Wakaf Tidak Langsung
Dikatakan Wakaf tidak langsung apabila barang wakafnya digunakan untuk proses produksi dan hasilnya digunakan sesuai tujuan wakaf.
1. Wakif
Wakif adalah pihak yang mewakafkan hartanya. Syarat dari wakif antara lain, Dewasa, berakal, tidak sedang berurusan dengan tindakan hukum, pemilik harta wakaf yang sah. Wakif bisa berupa perorangan, golongan atau kelompok, organisasi maupun badan hukum.
2. Nazir
Nazir adalah seseorang, oganisasi maupun badan hukum yang diberi amanah untuk menerima wakaf dari wakif dan mengelola serta mengembangkan sesuai tujuan wakaf.
3. Harta Wakaf
Harta wakaf harus memiliki daya tahan yang lama dan bermanfaat jangka panjang. Harta benda yang bisa diwakafkan antara lain: hak atas tanah sesuai peraturan, bangunan yang berdiri diatas tanah yang diwakafkan, dan benda tidak bergerak lainnya yang sesuai syariah islam dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ikrar Wakaf
Ikrar wakaf adalah pernyataan dari wakif baik secara lisan maupun lisan bahwa dirinya menyerahkan hartanya untuk diwakafkan dan dikelola oleh nazir yang dipilih.
5. Peruntukan harta Wakaf
Peruntukan harta benda harta benda disesuaikan dengan ikrar yang diucapkan wakif kepada Nazir. Sehingga Nazir dapat mengelola harta wakaf sesuai tujuan dari pemberi wakaf atau Wakif.
Materi Ilmu Pengetahuan Umum lainnya:
Daftar Isi
1. Pengertian Wakaf
2. Tujuan dan Fungsi Wakaf
3. Macam Macam Wakaf
4. Syarat Wakaf
Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab “ Waqafa” yang berarti diam, berhenti atau menahan. Jadi dalam pandangan islam, wakaf dapat diartikan memberikan sesuatu hak milik yang diam dan sifatnya tahan lama untuk kepentingan umat. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa wakaf merupakan bentuk pemberian namun hanya boleh diambil manfaatnya dan benda tetap dalam keadaan diam atau utuh.Hukum dari wakaf sendiri adalah sunah dan pahala yang diterima pemberi wakaf adalah amal jariyah. Sehingga pahala yang diterima oleh pemberi wakaf tidak akan putus selama benda yang diwakafkan masih bermanfaat.
Harta yang diwakafkan tidak boleh diwariskan, dihibahkan maupun dijual, namun harus tetap digunakan untuk kepentingan umat sesuai tujuan dari wakaf tersebut.
Tujuan dan Fungsi Wakaf
Wakaf memiliki kebaikan yang besar dan sifatnya kekal serta manfaatnya sangat besar bagi kepentingan umat, sehingga mewakafkan benda lebih utama daripada sedekah biasa. Menurut hadits yag diriwayatkan kepada Ibnu Umar Ra wakaf bertujuan untuk mendapatkan ridho Allah SWT dan juga digunakan untuk kepentingan Masyarakat.Fungsi dari wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, kepentingan agama serta mewujudkan potensi dan memberikan manfaat ekonomis bagi umat.
Macam Macam Wakaf
Ditinjau berdasarkan tujuan, batasan waktu, dan penggunaanya, wakaf terdiri dari berbagai macam jenis yakni :1. Wakaf Berdasarkan Tujuan
Ditinjau dari tujuannya, wakaf tebagi menjadi 3, yaitua. Wakaf Khairi
Wakaf khairi adalah wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat dan bertujuan untuk kepentingan umum.
b. Wakaf Dzurri
Wakaf Dzurri atau wakaf keluarga ialah wakaf yang diperuntukan dan memberi manfaat kepada wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya, keluarga dan keturunannya.
c. Wakaf Musytarak
Wakaf Musytarak atau wakaf gabungan adalah wakaf yang tujuannya untuk kepentingan umum dan keluarga secara bersamaan.
2. Wakaf Berdasarkan Batasan Waktu
Berdasarkan batasan waktunya, wakaf terbagi menjadi 2, yaitua. Wakaf Abadi
Wakaf abadi adalah wakaf yang bentuk barangnya bersifat abadi seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya.
b. Wakaf Sementara
Dapat dikatakan wakaf sementara apabila barang yang diwakafkan bisa mengalami kerusakan dan ketika digunakan tidak memberi syarat untuk menggantinya.
3. Wakaf berdasarkan Penggunaan
Berdasarkan penggunaanya wakaf terbagi menjadi 2 yaitua. Wakaf langsung
Wakaf langsung adalah wakaf yang barangnya dapat langsung digunakan sesuai dengan tujuan wakaf.
b. Wakaf Tidak Langsung
Dikatakan Wakaf tidak langsung apabila barang wakafnya digunakan untuk proses produksi dan hasilnya digunakan sesuai tujuan wakaf.
Syarat Wakaf
Wakaf dapat dikatakan sah apabila terdapat beberapa unsur yaitu:1. Wakif
Wakif adalah pihak yang mewakafkan hartanya. Syarat dari wakif antara lain, Dewasa, berakal, tidak sedang berurusan dengan tindakan hukum, pemilik harta wakaf yang sah. Wakif bisa berupa perorangan, golongan atau kelompok, organisasi maupun badan hukum.
2. Nazir
Nazir adalah seseorang, oganisasi maupun badan hukum yang diberi amanah untuk menerima wakaf dari wakif dan mengelola serta mengembangkan sesuai tujuan wakaf.
3. Harta Wakaf
Harta wakaf harus memiliki daya tahan yang lama dan bermanfaat jangka panjang. Harta benda yang bisa diwakafkan antara lain: hak atas tanah sesuai peraturan, bangunan yang berdiri diatas tanah yang diwakafkan, dan benda tidak bergerak lainnya yang sesuai syariah islam dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ikrar Wakaf
Ikrar wakaf adalah pernyataan dari wakif baik secara lisan maupun lisan bahwa dirinya menyerahkan hartanya untuk diwakafkan dan dikelola oleh nazir yang dipilih.
5. Peruntukan harta Wakaf
Peruntukan harta benda harta benda disesuaikan dengan ikrar yang diucapkan wakif kepada Nazir. Sehingga Nazir dapat mengelola harta wakaf sesuai tujuan dari pemberi wakaf atau Wakif.
Materi Ilmu Pengetahuan Umum lainnya:
1. Pengertian Struktur Organisasi
2. Pengertian mikrotikItulah tadi ulasan singkat mengenai pengertian wakaf, sehingga kita bisa lebih memahami dan mengajarkan tentang nilai sosial dan kemuliaan sebagai seorang manusia. Semoga bermanfaat.