9 Pendapat Mengenai Pengertian HAM


Artikel yang terkait dengan judul :9 Pendapat Mengenai Pengertian HAM

HAM adalah suatu hak yang melekat pada setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan sampai manusia itu meninggal. Pengertian HAM sering kali berbeda antara satu orang dengan orang yang lainnya. Ham dibuat agar manusia tidak semena-mena dengan manusia yang lainnya. Setiap orang memiliki kebebasan yang batasi oleh peraturan yang ada, dan seseorang tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang HAM, badan peradilan HAM dan lembaga-lembaga yang mengurusi HAM. Berikut kami jabarkan beberapa pendapat tentang HAM.

9  Pendapat Mengenai Pengertian HAM

Pengertian HAM

1. UU No.39 Tahun 1999

Di Indonesia HAM diatur dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 . Di dalam UU no.39 Tahun 1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah dari Tuhan kepada setiap manusia yang harus dihormati, dan dijunjung tinggi oleh setiap orang.

2. John Locke

John Locke berpendapat bahwa HAM adalah suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Maksud dari pendapat John Locke adalah manusia lain tidak dapat mencabut hak yang dimiliki oleh orang lain karena HAM adalah hak mendasar bagi setiap manusia dan bersifat suci.

3. Prof. Koentjoro Poerbopranoto 

Menurut pandangan Prof. Koentjoro Poerbopranoto HAM  adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki oleh setiap manusia adalah kodrat dari Tuhan, sehingga hak tersebut sangat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan.

4. Austin-Ranney

Ahli ini berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yg dirumuskan dgn jelas & rinci dlm konstitusi, dan dijamin oleh pemerintah. Jadi, pelaksanaan Ham sudah dijamin oleh pemerintah dan bagi yang melanggar hak orang lain akan dijatuhi sanksi yang tegas.

5. Leah Kevin Konsepsi

Leah Kevin Konsepsi berpendapat bahwa HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama menerangkan bahwa HAM adalah hak hakiki yang tidak dapat dipisahkan oleh seseorang atau berpindah tangan. Yang kedua adalah HAM mempunyai kekuatan  hukum baik secara nasional maupun internasional.

6. Komnas HAM

HAM adalah hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai aspek kehidupan manusia. Seperti halnya manusia mempunyai kebebasan untuk berpolitik, beragama, dan menyatakan pendapat di muka umum. Dan hak tersebut tidak dapat dipaksakan oleh orang lain.

7. Miriam Budiarjo

Mariam Budiarjo berpendapat bahwa HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak ia lahir ke dunia dan bersifat universal. Ham memiliki sifat universal karena HAM melekat pada diri seseorang tanpa membedakan adanya keberagaman ras, suku, budaya, agama maupun kelamin seseorang.

8.  Haar Tilar

HAM adalah hak yang melekat pada tiap insan sejak ia dilahirkan, dan tanpa memiliki hak tersebut manusia tidak bisa hidup layak. Dari pernyataan tersebut jika manusia tidak dibatasi adanya HAM maka mereka dapat berbuat semena-mena terhadap orang lain. Orang yang kuat adalah yang berkuasa dan yang lemah akan tertindas.

9. Oemar Seno Adji

HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagi makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak boleh dilanggar oleh orang lain.

Materi Ilmu Pengetahuan Umum lainnya:
1. Pengertian wakaf menurut islam
2. Pengertian Struktur Organisasi
Nah, itulah beberapa pandangan tentang Pengertian HAM menurut para ahli. Dengan adanya ham manusia tidak dapat beruat semena-mena dengan manusia lain. Bagi yang melanggar ham orang lain selaian dipidana, ia juga akan mendapat hukuman dari masyarakat seperti  dijauhi oleh sebagian orang. HAM dibuat agar kehidupan berjalan secara harmonis dan sesuai tatanan yang ada.

Artikel www. Aanwijzing.com : Ayo membaca...!!! Lainnya :

Copyright © 2016 Aanwijzing.com | Google.com | Google.co.id | Design by Bamz | Powered by Blogger.