Ketenagakerjaan : Pengertian, Masalah dan Peranan Pemerintah Dalam Tenaga Kerja


Artikel yang terkait dengan judul :Ketenagakerjaan : Pengertian, Masalah dan Peranan Pemerintah Dalam Tenaga Kerja

Ketenagakerjaan : Pengertian, Masalah dan Peranan Pemerintah Dalam Tenaga Kerja (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)✓ Hal yang teman-teman akan pelajari dalam bab ini meliputi 1). pengertian angkatan kerja dan masalah angkatan kerja, 2). pengertian tenaga kerja dan masalah tenaga kerja, dan mengenai 3). peranan pemerintah dalam mengatasi permasalahan tenaga kerja. Negara Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar yang merupakan suatu potensi, namun di sisi yang lain merupakan beban yang harus ditanggung bagi pemerintah indonesia.

Ketenagakerjaan : Pengertian, Masalah dan Peranan Pemerintah Dalam Tenaga Kerja

Pengertian Angkatan Kerja dan Masalah Angkatan Kerja

Pengertian angkatan kerja adalah penduduk yang berumur antara 15–65 tahun yang siap untuk bekerja. Berikut ini merupakan permasalahan angkatan kerja yang dihadapi yaitu:

a). Sedikitnya kesempatan kerja/lapangan kerja yang tersedia
Negara indonesia memiliki pendapatan nasional yang rendah karena Indonesia merupakan negara berkembang, sehingga tingkat investasinya juga rendah. Dengan investasi yang rendah membuat kesempatan kerja juga rendah.

b). Tingginya tingkat pengangguran
Kesempatan kerja yang sempit dan tingginya jumlah dari angkatan kerja menyebabkan terjadinya pengangguran yang cukup tinggi. Oleh karena tingginya tingkat pengangguran tersebut maka akan menyebabkan beberapa masalah kriminal dan masalah sosial.

Pengertian Tenaga Kerja dan Masalah Tenaga Kerja

Definisi tenaga kerja adalah angkatan kerja yang telah bekerja dalam berbagai lapangan pekerjaan. Terdapat masalah-masalah yang biasa dihadapi oleh tenaga kerja di Indonesia, yaitu:

1. Terdapat ketidaksesuaian antara kemampuan yang dimiliki dengan pekerjaannya. Suatu pekerjaan akan efektif dan efisien apabila dilakukan oleh seorang pekerja yang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Kita sering melihat seorang pekerja yang dalam bekerja tidak sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya sehingga tidak bisa bekerja secara efektif dan juga efisien.

2. Rendahnya gaji/ upah yang didapatkan oleh pekerja. Apabila dibandingkan antara pekerja asing yang bekerja di Indonesia dengan pekerja Indonesia terdapat perbedaan yang sangat jauh. Bagi tenaga kerja Indonesia terutama untuk pekerja kasar jumlahnya sangat banyak sedangkan untuk lapangan kerjanya terbatas, sehingga penawaran tenaga kerja menjadi tinggi sedangkan permintaan tenaga kerja adalah rendah. Dari kondisi tersebut menyebabkan harga tenaga kerja menjadi rendah dan ini membuat kesejahteraannya dari tenaga kerja tersebut juga rendah.

3. Kurangnya perlindungan terhadap tenaga kerja. Resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja dapat berupa yang langsung berhubungan dengan pekerjaannya maupun resiko yang lainnya misalnya resiko PHK (pemutusan Hubungan Kerja). Resiko tersebut dapat terjadi tenaga kerja yang ada di dalam dan di lluar negeri. Ini menggambarkan kurangnya perlindungan terhadap tenaga kerja yang ada.

4. Waktu kerja yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Tenaga kerja merupakan manusia yang memiliki harkat dan martabat yang mesti dihormati. Tidak sama dengan faktor produksi yang lainnya yang bisa dimanfaatkan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pengusaha, maka tenaga kerja hanya bisa dimanfaatkan atau dipakai pada saat tertentu saja dan dam jumlah tertentu pula. Namun dalam prakteknya tidak sedikit tenaga kerja yang harus bekerja dalam jumlah waktu yang di atas kemampuan normal tenaga kerja atau pada waktu yang tidak sesuai dengan kondisi dari tenaga kerja.

5. Hubungan kerja yang kurang harmonis. Terdapat kaitan antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga dengan adanya keterkaitan tersebut akan muncul adanya hak dan kewajiban pada setiap pihak. Hak dan kewajiban tersebut akan bisa terpenuhi jika hubungan kerja antar keduanya bisa berjalan secara baik. Namun dalam prakteknya tidak sedikit terdapat adanya hubungan yang kurang harmonis antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja, sehingga adanya hal tersebut membuat hak dan kewajiban masing-masing pihak mejadi terabaikan.

6. Kesejahteraan dan kesehatan pekerja. Supaya pekerja bisa melakukan pekerjaannya dengan baik maka harus dalam keadaan yang sehat dan juga sejahtera. Supaya dapat menunjang tersebut maka pihak pemberi kerja harus mengusahakan adanya pelayanan kesehatan bagi para pekerja dan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun kenyataannya adalah seringkali dijumpai pelayanan kesehatan yang kurang memadai terhadap pekerja terutama untuk mereka yang bekerja pada perusahaan yang masih kecil.
Ketenagakerjaan

Peranan Pemerintah Dalam Permasalahan Tenaga Kerja

Pelaksanaan pembangunan nasional adalah dalam rangka untuk pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya dan juga dalam rangka pembangunan masyarakat yang seutuhnya. Peranan tenaga kerja dalam mewujudkan pembangunan nasional tersebut memiliki peranan yang sangat besar sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peran dan kedudukan dari tenaga kerja, maka dibutuhkan pembangunan ketenagakerjaan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya di dalam pembangunan serta untuk peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Perlindungan kepada pekerja yang dilakukan supaya hak dasar para buruh terjamin, selain itu juga menjamin terhadap kesempatan dan perlakuan tanpa adanya diskriminasi sehingga kesejahteraan buruh menjadi terwujud.

Tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah:
  • Untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan juga manusiawi.
  • Untuk mewujudkan adanya pemerataan terhadap kesempatan kerja dan adanya penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan keperluan pembangunan nasional ataupun daerah.
  • Untuk memberikan perlindungan terhapdap para pekerja dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan kepada tenaga kerja beserta dengan keluarganya.
Dari bermacam permasalahan yang dihadapi tenaga kerja, maka pemerintah harus melakukan sesuatu guna mengatasi masalah-masalah ketenagakerjaan tersebut. Adapun usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah angkatan kerja tersebut yaitu dengan cara:

1. Memperluas kesempatan kerja. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengusahakan adanya perluasan kesempatan kerja yang mana seluruh kebijakan pemerintah baik yang ada di pusat maupun yang ada di daerah pada setiap sektor adalah ditujukan supaya terwujud adanya perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Lembaga keuangan baik yang bergerak pada sektor perbankan maupun pada sektor nonperbankan dan dunia usaha perlu untuk membantu/ memberikan kemudahan kepada setiap kegiatan masyarakat yang bisa menciptakan/ mengembangkan adanya perluasan kesempatan kerja. Perluasan kesempatan kerja dilakukan dengan melewati penciptaan kegiatan yang bersifat produktif dan juga berkesinambungan dengan cara mendayagunakan potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), dan teknologi tepat guna dengan pola pembentukan/ pembinaan tenaga kerja yang mandiri, mengaplikasikan sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola yang lain yang bisa mendorong untuk terciptanya suatu perluasan kesempatan kerja, misalnya:
  • Menyediakkan tentang informasi kebutuhan tenaga kerja.
  • Wiraswasta.
  • Deregulasi dan debirokratisasi pada bidang industri supaya tercipta investasi baru.
  • Menggalakkan pembangunan pada sektor informal, misalnya indutri rumah tangga.
  • Menggalakkan adanya program transmigrasi dalam rangka untuk menyerap tenaga kerja dari sektor agraris dan juga sektor informal yang lainnya.
  • Menggalakkan terhadap pelaksanaan program keluarga berencana (KB).
2. Mempermudah dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hak untuk mendapatkan, memilih, pindah pekerjaan serta mendapatkan penghasilan yang layak merupakan hak setiap tenaga kerja. Penempatan atas tenaga kerja dilakukan atas dasar asas terbuka, bebas, objektif, adil dan juga setara tanpa adanya suatu diskriminasi. Pada proses penempatan tenaga kerja akan dilakukan dengan menempatkan tenaga kerja untuk jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki tenaga kerja dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan juga perlindungan hukum. Pelaksanaan atas penempatan tenaga kerja yang dilakukan oleh instansi pemerintah dilarang untuk melakukan pemungutan biaya penempatan baik yang secara langsung maupun yang tidak langsung. Lembaga penempatan kerja swasta bisa memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan tertentu/ jabatan tertentu.

3. Membatasi pemakaian tenaga kerja asing di Indonesia. Bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin tertulis dari menteri tenaga kerja/ pejabat yang terkait.

Kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing adalah:
  • Menunjuk kepada tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping terhadap tenaga kerja asing yang dipekerjakan daam rangka untuk alih teknologi dan alih keahlian.
  • Melaksanakan pendidikan dan juga pelatihan untuk para tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Bagi tenaga kerja asing dilarang menduduki suatu jabatan yang menangani mengenai personalia atau jabatan-jabatan tertentu.
4. Meningkatkan kualitas angkatan kerja. Cara meningkatkan kualitas angkatan kerja yaitu dengan cara berikut ini.
  1. Pendirian BLK (Balai Latihan kerja) untuk pengembangan keahlian dan keterampilan kerja (profesionalisme) angkatan kerja.
  2. Melakukan pemagangan dengan cara melalui latihan kerja di tempat kerja.
  3. Dengan cara meningkatkan pendidikan bagi masyarakat dan menyesuaikan keahlian masyarakat dengan kebutuhan dunia usaha melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan dan lain sebagainya.
Cara atau usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga kerja antara lain dengan:

A). Meningkatkan kualitas tenaga kerja dan menyesuaikan kemampuan dari tenaga kerja melalui pelatihan kerja

Tujuan dari penyelenggaraan pelatihan kerja adalah untuk membekali, meningkatkan dan juga untuk mengembangkan kompetensi kerja supaya kemampuan produktivitas dan kesejahteraan menjadi meningkat. Pelatihan kerja yang dilakukan harus memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha. Para pengusaha memiliki tanggungjawab atas peningkatan kompetensi para pekerjanya melalui pelatihan kerja baik itu yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun oleh lembaga pelatihan swasta. Syarat penyelenggara pelatihan kerja yaitu:
  1. Adanya tenaga kepelatihan.
  2. Adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan.
  3. Adanya sarana dan prasarana pelatihan kerja.
  4. Adanya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Bagi para pekerja berhak untuk mendapatkan pengakuan kompetensi kerja sesudah ikut dalam pelatihan kerja yang diselenggarakan dan juga berhak untuk memperoleh sertifikat kompetansi kerja.

B). Menetapkan kebijakan pengupahan
Setiap tenaga kerja berhak atas upah yang layak bagi kemanusiaan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebjakan penetapan pengupahan oleh pemerintah antara lain meliputi:
a. Upah minimum.
b. Upah kerja lembur.
c. Upah tidak masuk kerja sebab karena adanya berhalangan.
d. Upah tidak masuk kerja oleh karena melaksanakan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
e. Upah oleh karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
f. Bentuk dan tata cara pembayaran upah.
g. Hal-hal yang bisa diperhitungkan dengan upah.
h. Denda dan potongan terhadap upah.
i. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional.
j. Upah dan juga pembayaran pesangon.
k. Upah dalam rangka untuk perhitungan pajak penghasilan.

C). Meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja
Perlindungan kepada tenaga kerja harus memperoleh perlindungan sesuai dengan keadaan dan kondisinya masing-masing. Untuk penyandang cacat, pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang cacat harus memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bagi para pengusaha dilarang mempekerjakan anak-anak.

D). Menetapkan waktu kerja
Bagi pengusaha hanya diperbolehkan untuk memperkerjakan para pekerjanya selama waktu kerja yang meliputi: 7 jam per hari selama 6 hari dalam satu pekan atau 8 jam per hari selama 5 hari dalam satu pekannya. Pmemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerjanya melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur.

E). Menciptakan hubungan industrial yang harmonis
Supaya antara hak dan kewajiban para pekerja dan para pemberi kerja bisa terpenuhi dengan baik maka perlu diciptakan suana hubungan industrial yang harmonis. Untuk menjalankan hubungan industrial yang harmonis tersebut, pemerintah memiliki fungsi untuk menetapkan kebijakan, memberi pelayanan, melakukan pengawasan, dan menjalankan penindakan kepada pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Di dalam menjalankan hubungan industrial tersebut, maka para pekerja mempunyai fungsi untuk menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kewajibannya, melakukan ketertiban untuk kelangsungan produksi, menyalurkan pendapatnya secara demokratis, mengembangkan keahliannya dan ikut serta dalam memajukan perusahaan serta memperjuangkan terhadap kesejahteraan bagi para pekerja beserta dengan keluarganya. Pengusaha (pemberi kerja) memiliki fungsi untuk menciptakan kemitraan, mengembangkan usahanya, memperluas lapangan kerja, memberi kesejahteraan kepada pekerja secara terbuka, demokratis dan juga berkeadilan.

F). Meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan pekerja dan keluarganya
Hak para pekerja mendapatkan perlindungan atas:
a. Keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Moral dan kesusilaan.
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan juga martabat manusia beserta nilai-nilai agama.

Para pekerja beserta dengan keluarganya mempunyai hak untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Para pengusaha harus menyediakan fasilitas kesejahteraan, misalnya tempat ibadah, koperasi, fasitas kesehatan, tempat olahraga dan lain sebagainya. Dengan demikian bagi para pekerja dan keluarganya akan mendapat kesejahteraan dan kesehatan yang baik.

Artikel IPS lainnya:
1. Permintaan dan Penawaran : Pengertian, Macam, Faktor yang Mempengaruhi, Kurva dan Harga Keseimbangan
2. Pasar : Pengertian, Peranan, Fungsi, Macam-macam Pasar (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)
*) Semua Materi IPS SMP Kelas 8 dapat dilihat di : Rangkuman Materi Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII

Demikianlah artikel yang berjudul Ketenagakerjaan : Pengertian, Masalah dan Peranan Pemerintah Dalam Tenaga Kerja yang semoga dapat bermanfaat.

Artikel www. Aanwijzing.com : Ayo membaca...!!! Lainnya :

Copyright © 2016 Aanwijzing.com | Google.com | Google.co.id | Design by Bamz | Powered by Blogger.