Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)


Artikel yang terkait dengan judul :Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)

Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII) ✓ Negara mempunyai tujuan ekonomi yaitu untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Teman-teman dapat membandingkan tingkat kemakmuran negara kita dengan misalnya negara Singapura, atau bandingkan dengan negara India dan lain sebagainya. Perbedaan tingkat kemakmuran tersebut ditentukan salah satunya adalah sistem ekonomi yang dipakai oleh setiap negara. Sehingga untuk mencapai tujuan ekonomi tersebut maka pemerintah menciptakan sistem ekonomi yang berfungsi mengatur setiap pelaku-pelaku ekonomi negara tersebut.

Daftar Isi

1. Sistem Ekonomi Indonesia
2. Pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia
3. Sektor Usaha Informal Sebagai Kenyataan Ekonomi

Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)

Pelaku Ekonomi Indonesia
Pengertian sistem ekonomi adalah merupakan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang mengatur kegiatan ekonomi yang ada dalam suatu negara.

Sistem Ekonomi Indonesia

Negara Indonesia memiliki sistem ekonomi yang tentunya sesuai dengan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Berikut ini adalah landasan utama sistem ekonomi Indonesia antara lain:

Landasan Idiil Pancasila

Oleh karena pancasila adalah sebagai idiologi bangsa, maka Pancasila merupakan dasar dari segala macam kegiatan dan peraturan yang ada di Indonesia termasuk di dalamnya adalah kegiatan ekonomi. Sehingga dengan demikian nilai-nilai Pancasila wajib tercermin dalam setiap kegiatan perekonomian. Ciri-ciri jika nilai-nilai dari Pancasila dijabarkan ke dalam konsep ekonomi yaitu:

1). Perputaran ekonomi digerakkan oleh adanya rangsangan ekonomi, sosial dan moral.

2). Ada keinginan dari masyarakat yang kuat dalam rangka untuk mewujudkan pemerataan sosial ekonomi.

3). Prioritas dari kebijakan ekonomi yaitu pengembangan ekonomi nasional yang kuat dan juga tangguh.

4). Koperasi adalah merupakan sokoguru dari perekonomian Indonesia.

5). Keseimbangan sentralisasi dan desentralisasi kebijakan ekonomi.

Ini mempunyai tujuan untuk menjamin terhadap keadilan sosial dan ekonomi sekaligus menjaga prinsip efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.

Landasan Struktural UUD 1945

Tujuan dari negara seperti yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan juga untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Supaya keadilan sosial terwujud, UUD 1945 pasal 33 memberikan suatu pedoman mengenai struktur ekonomi indonesia. Pada pasal 33 tersebut memberi pedoman dalam menetapkan suatu kebijakan ekonomi yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan juga makmur yang berdasarkan pada Pancasila. Pasal 33 UUD 1945 dan juga penjelasannya adalah dasar dari demokrasi ekonomi Indonesia. Adapun prinsip demokrasi ekonomi Indonesia adalah bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan anggota masyarakat dan kepemilikannya juga oleh anggota masyarakat. Sasaran dalam demokrasi ekonomi yaitu kemakmuran bagi masyarakat, bukan kemakmuran untuk individu maupun kemakmuran untuk kelompok. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama oleh seluruh rakyat Indonesia. Di sini, rakyat harus berperan secara aktif di dalam kegiatan ekonomi dan mempunyai tanggung jawab dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional tersebut. Koperasi adalah bentuk usaha yang paling ideal yang wajib untuk digerakkan sesuai dengan ayat 1.

Sedangkan pada pasal 33 ayat 2 dapat diartikan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup bagi orang banyak adalah dikuasai oleh negara. Contoh cabang-cabang produksi yang penting misalnya industri persenjataan dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak misalnya PLN, minyak dan lain sebagainya dikuasai oleh negara supaya bisa dilakukan pemaksimalan terhadap pengelolaannya dlam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dan juga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu guna memperoleh keuntungan secara pribadi. Pada pasal 33 UUD 45 terkandung pengertian bahwa bumi, air dan juga kekayaan alam yang ada atau yang terkandung di dalamnya adalah dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini supaya kekayaan alam atau sumber daya alam yang tersedia bisa dimaksimalkan guna kemakmuran/ kesejahteraan rakyat dan tidak hanya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu saja.

Landasan Operasional

Supaya kegiatan ekonomi bisa mencapai tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat yang adil dan juga makmur, maka dibutuhkan rencana-rencana, baik itu rencana jangka pendek ataupun rencana janngka panjang yang merupakan satu kesatuan dan berkelanjutan. Berikut ini adalah ciri-ciri
positif sistem ekonomi Indonesia dan ciri-ciri negatif sistem ekonomi Indonesia?

Ciri-ciri positif ekonomi kerakyatan antara lain:

a). Ciri yang pertama adalah bahwa perekonomian disusun sbg usaha bersama yang berdasarkan pada asas kekeluargaan (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).

b). Ciri positif ekonomi kerakyatan yang kedua adalah bahwa cabang - cabang produksi yg penting bagi negara & menguasai yang hajat hidup terhadap orang banyak dikuasai oleh negara. (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).

c). Ciri ketiga adalah bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan utk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).

d). Perekonomian nasional dijalankan/ dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, & kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

e). Perekonomian yang ada di daerah dikembangkan dengan cara yang serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan melakukan pendayagunaan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

f). Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipakai dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakannya dan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula (Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945).

g). Warga negara mempunyai kebebasan dalam rangka untuk memilih pekerjaan yang dikendaki serta memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945)

h). Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat (Pasal 33 penjelasan Undang-undang Dasar 1945).

i). Potensi, inisiatif dan juga daya kreasi untuk setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum (Pasal 33 penjelasan Undang-undang Dasar 1945).

j). Fakir miskin dan juga anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945)

Sedangkan ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:

a). Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan) yang menumbuhkan eksploitasi kepada manusia dan juga kepada bangsa lain.

b). Sistem etatisme adalah negara dengan beserta aparatur ekonomi rakyatnya memiliki sifat yang dominan (mempunyai pengaruh yang sangat kuat) serta mendesak & mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.

c). Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Sistem perekonominan Indonesia adalah menganut asas demokrasi ekonomi yang tersirat dalam sila kelima Pancasila. Kandungan makna dalam sila kelima adlah bahwa kesejahteraan atau kemakmuran harus bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia secara merata. Dalam rangka untuk mencapai tersebut, maka seluruh rakyat harus ikut secara aktif di dalam kegiatan ekonomi. Cita-cita yang terkandung dalam sila keima adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur, sehingga dengan demikian Pancasila mempunyai kedudukan sebagai landasan idial dalam sistem perekonomian Indonesia.

Pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia

Dalam sistem ekonomi pancasila yang kita anut memberikan kesempatan kepada setiap kegiatan ekonomi dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Supaya tujuan tersebut bisa tercapai maka antara pihak pemerintah dan masyarakat harus saling membatu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Untuk masyarakat mendirikan BUMS (Badan Usaha Milik Swsata), koperasi dan usaha di sektor informal, sedangkan untuk pemerintah mendirikn BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Berikut penjelasan mengenai pelaku ekonomi indonesia kelas 8 yang akan diulas secara singkat dan juga sederhana.

Badan Usaha Milik Negara

Amanat yang ada dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, Badan usaha milik pemerintah adalah badan usaha yang pendiriannya dan permodalannya dari negara/ pemerintah pusat. Mayoritas pemilik modal dari BUMN adalah pemerintah/negara bahkan bisa tidak mayoritas lagi namun bisa secara keseluruhan. Bidang usaha BUMN adalah bergerak pada sektor-sektor vital yang menentukan dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Tujuan didirikan BUMN secara umum adalah sebagai berikut:
  • Untuk melakukan pelayanan dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan hidupnya.
  • Merupakan salah satu menjadi sumber pendapatan negara.
  • Untuk menguasai cabang-cabang produksi yang menentukan dan menguasai hajat hidup orang banyak, supaya tidak terjadi monopoli dan tidak terjadi penyalahgunaan oleh perorangan/ kelompok tertentu.
  • Untuk menciptakan lapangan kerja sehingga dapat untuk mengurangi pengangguran.
  • Menangani sektor-sektor usaha yang belum/ tidak menarik bagi sektor usaha swasta, misanya membuka usaha yang ada di daerah terpencil.
  • Untuk stabilisator kegiatan ekonomi.
Jenis-jenis badan usaha milik negara adalah sebagai berikut:

Pembagian BUMN berdasarkan tujuannya dikelompokkan menjadi 2 macam antara lain:
a. BUMN public utility adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tujuan semata-mata melayani kepentingan masyarakat dan tidak semata-mata mencari laba. Sebagai contoh adalah PLN, perumnas, peruri, dsb.
b. BUMN non-public utility adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tujuan semata-mata mencari laba yang sebanyak-banyaknya.

Pada waktu sekarang ini, BUMN yang tadinya BUMN untuk melayani masyarakat mullai berubah menjadi BUMN yang mencari keuntungan. Penyebabnya adalah negara kita memerlukan banyak dana dan juga untuk meningkatkan pelayanan terhadapp masyarakat. Menurut Inpres Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967, pengelompkan BUMN dibedakan menjadi 3 macam yaitu:

a). Perusahaan Jawatan
Pengertian perusahaan jawatan adalah perusahaan negara yang didirikan untuk melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang jasa. Adapun ciri-ciri perusahaan jawatan (perjan) yaitu:
  • Dipimpin oleh kepala jawatan yang mempunyai bertanggungjawab kepada menteri yang terkait.
  • Mendapatkan fasilitas dari negara.
  • Status pegawainya adalah PNS (pegawai negeri).
  • Tujuan utama usahanya adalah untuk melayani kepentingan umum dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi.
Contoh perusahaan jawatan antara lain : PJKA (dulu), DAMRI (dulu).

b). Perusahaan Umum (PERUM)
Pendirian perum adalah berdasarkan pada UU No. 9 tahun 1969 dan mempunyai tujuan untuk melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan sebagai sumber keuangan negara.

Ciri-ciri perum antara lain sebagai berikut:
1) Berstatus badan hukum tersendiri.
2) Dipimpin oleh seorang direksi yang mempunyai tanggung jawab kepada menteri terkait.
3) Bisa menuntut dan dituntut secara hukum perdata.
4) Mempunyai kekayaan sendiri.
5) Seluruh modalnya adalah berasal dari kekayaan negara dan bisa mendapatkan dana dari kredit-kredit dari dalam dan dari luar negeri.

Contoh perum antara lain : Perumnas (Perusahaan Umum Perumahan Nasional), Perum Pegadaian (dulu), Perum ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan).

c). Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero merupakan BUMN yang permodalannya adalah berbentuk saham-saham yang dikuasai oleh negara.

Ciri-ciri persero antara lain:
1) Mempunyai tujuan utama untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
2) Status hukumya adalah sebagai badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas.
3) Tidak memperoleh fasilitas dari negara.
4) Pimpinannya adalah seorang direksi.
5) Mempunyai tanggung jawab kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Contoh persero yaitu : PT Telkom, PT GIA, PT Aneka tambang, PT PAL, PT Semen Gresik, PT Pos Indonesia, PT Jasa marga, PT PELNI, PT PLN, dll.

Selain BUMN, pemerintah juga mempunyai badan usaha yang dimiliki oleh daerah yang disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada BUMD ini mempunyai tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat daerah dan juga sebagai sumber pendapatan pemerintah daerah. Yang termasuk dalam badan usaha milik daerah contohnya adalah PDAM (perusahaan daerah air minum), BPD (bank pembangunan daerah), pasar daerah dsb.

Badan Usaha Milik Swasta

BUMS merupakan salah satu pelaku ekonomi indonesia yang mana pendiriannya dimodali oleh pihak swasta baik yang dilakuan oleh perorangan maupun oleh kelompok. Pembagian badan usaha milik swasta berdasarkan sumber modalnya dapat dibedkan menjadi 2 jenis yaitu PMA (penanaman modal asing) dan PMDN (penanaman modal dalam negeri).

Contoh perusahaan swasta nasional PT Trinusa Travelindo (Traveloka), PT Jawa Pos, BCA, Bank Danamon, dll. Untuk contoh perusahaan swasta asing misalnya PT Caltex Pasific, PT Exxon Mobil, PT International Nickel Indonesia, dll.

Tujuan badan usaha milik swasta yaitu:
  • Mencari keuntungan/ laba yang sebesar-besarnya.
  • Mengembangkan modal yang dimiliki dan mengembangkan usaha/ perusahaan.
  • Membuka kesempatan kerja sehingga akan mengurangi pengangguran.
Peranan badan usaha milik swasta yaitu:
  • Untuk menggerakan roda perekonomian yang lebih cepat menuju tujuan ekonomi nasional (sebagai dinamisator kegiatan perekonomian)
  • Untuk meningkatkan devisa nonmigas, dengan mengekspor barang-barang produksi yang dihasilkannya ke luar negeri.
  • Untuk meningkatkan penerimaan kas negara lewat berbagai macam bentuk pajak yang dipungut/ potongoleh pemerintah.
  • Untuk mencukupi kebutuhan dari masyarakat yang belum bisa tercukupi oleh badan usaha pemerintah (BUMN).
  • Untuk mengelola SDA (sumber daya alam) yang belum dikelola oleh pemerintah dan mendorong terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
  • Untuk membuka lapangan kerja untuk masyarakat.
Bentuk badan hukum perusahaan swasta

Pembagian bentuk badan hukum perusahaan swasta dapat dikelompokkan menjadi 2 macam yaitu:

a. Badan usaha yang tidak berbadan hukum. Adalah badan usaha yang tidak memiliki hak dan kewajiban sendiri, namun hak dan kewajibannya tersebut melekat pada pemilik perusahaan. Pada badan usaha ini, apabila memiliki kewajiban kepada pihak ketiga, maka bagi pemilik dari perusahaan harus bertanggung jawab sampai dengan harta benda dimilikinya yang ada di rumah. Yang termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum yaitu:
  • Perusahaan perseorangan. Adalah perusahaan yang pendirian dan juga permodalannya oleh seseorang. Pada umumnya perusahaan ini bergerak dalam lingkup usaha kecil dan menengah. Perusahaan perseorangan seluruh usahanya langsung ditangani oleh pemilik perusahaan karena sebagai pimpinan perusahaan. Contoh perusahaan perseorangan yaitu toko, bengkel, usaha dagang, dsb.
  • Persekutuan Firma. Adalah badan usaha yang pendirian dan permodalannya dilkukan oleh beberapa orang di bawah nama tunggal perushaan. Setiap anggota perusahaan ikut aktif dalam menjalankan kegiatan usaha dan bebas bertindak atas nama firma. Pendapatan yang dihasilkan oleh firma akan dibagi kepada seluruh anggota firma dengan perbandingan tertentu yang telah ditentukan dalam akta pendirian firma. Namun jika mengalami kerugian juga akan dibebankan kepada seluruh anggotanya. Secara umum, perusahaan ini bergerak dalam skala usaha kecil-menengah seperti perusahaan perseorangan namun apabila lebih besar apabila dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
  • Persekutuan komanditer (CV). Adalah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh beberapa orang, di mana anggootanya ada yang aktif bekerja mengurusi usahanya (anggota aktif) dan ada juga anggota yang tidak ikut mengurusi perusahaan namun hanya menyetor modal saja (anggota komanditer). Bagi pesero aktif akan bertanggung jawab terhadap kewajiban CV sampai dengan harta di rumah. Sedangkan untuk pesero pasif hanya mempunyai tanggung jawab sebesar modal yang disetorkan saja. Anggota aktif akan memperoleh gaji sebagai bentuk balas jasa dalam mengelola perusahaan sedangkan pada anggota pasif tidak memperoleh gaji, oleh karena tidak ikut dalam mengelola perusahaan secara langsung.
b. Badan usaha yang berbadan hukum. Adalah badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban sendiri, terlepas dari hak dan kewajiban pemiliknya. Pada badan usaha ini, apabila memiliki kewajiban terhadap pihak ketiga, maka pemilik perusahaan hanya akan bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan ke perusahaan saja, tidak sampai ke harta di rumah.

Yang termasuk dalam badan usaha yang berbadan hukum yaitu:
  • Perseroan terbatas (PT), adalah badan usaha yang modalnya berbentuk saham-saham yang bisa dijual kepada masyarakat. Bagi pihak yang memegang saham, maka pihak tersebut memiliki bukti ikut andil dalam perusahaan. Penyebutan lain dari sahan yaitu andil atau sero. Pemegang saham adalah mempunyai kedudukan sebagai pemilik perusahaan. Pengelolaan jalannya perusahaan pada umumnya akan diserahkan kepada pihak lain yang profesional yang bertindak sebagai direktur.
  • Koperasi. Adalah badan usaha yang anggotanya orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usaha pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi, hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Bunyinya “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan:” 
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Koperasi berdasarkan pada asas kekeluargaan sehingga dengan demikian sangat sesuai dengan kepribadian dari bangsa Indonesia.
  • Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah yang merupakan mayoritas dari penduduk Indonesia
Pada kenyataannya koperasi belum bisa berperan secara maksimal dalam perekonomian kerakyatan, hal tersebut karena kendala yang dihadapai koperasi, yaitu:
1) Modal koperasi yang masih lemah.
2) Tidak/kurang profesionalnya para pengurus dan pegawai koperasi.
3) Kurang kompaknya dalam kerja sama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi.
4) Kurangnya mendasarkan diri pada prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.

Usaha untuk mengatasi permasalahan koperasi tersebut maka pemerintah melakukan berbagai macam usaha, misalnya mengeluarkan undang-undang koperasi No 25 Tahun 1992 supaya masyarakat memiliki pemahaman yang benar mengenai koperasi, memberikan ruang usaha yang lebih luas dan memberikan bantuan serta bimbingan kepada koperasi.

Sektor Usaha Informal Sebagai Kenyataan Ekonomi

Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan ekonomi yang rendah dan tidak bisa mendirikan perusahaan, sehingga mereka akan melakukan usaha kegiatan ekonomi pada sektor usaha informal. Sektor usaha informal adalah sektor usaha yang tidak mempunyai bentuk badan hukum yang tetap.

Ciri-ciri sektor usaha informal yaitu:
1. Tidak mempunyai tempat kedudukan yang resmi sehigga kegiatan usaha yang dilakukannya tidak terorganisir secara baik.
2. Tidak mempunyai izin resmi dari pihak pemerintah.
3. Peralatan/ perlengkapan yang dipakai adalah sederhana.
4. Modal usahanya relatif kecil.

Bidang sektor usaha informal antara lain:

Ekstratif

Usaha informal yang bergerak pada bidang ekstratif misalnya usaha penambangan pasir sungai, perambah hutan, penambangan batu marmer, nelayan tradisional dsb.

Agraris

Usaha informal yang bergerak pada bidang agraris misalnya pertanian rakyat, perikanan, peternakan, dsb.

Industri

Usaha informal yang bergerak pada bidang industri, misalnya kerajinan tahu tempe, ukir kayu, percetakan, dsb.

Perdagangan

Usaha informal yang bergerak pada bidang perdagangan misalnya pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang keliling, dsb.

Jasa

Usaha informal yang bergerak pada bidang jasa, misalnya tukang ojek, tukang becak, pangkas rambut, tukang sol sepatu, tukang tambal ban, dsb.

Bidang usaha informal yang yang sering diusahakan yaitu pada bidang:
a. usaha angkutan
b. usaha perdagangan
c. usaha industri kecil
d. usaha jasa
e. usaha bangunan

Artikel IPS lainnya:
1. Proses Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)
2. Ketenagakerjaan : Pengertian, Masalah dan Peranan Pemerintah Dalam Tenaga Kerja
*) Semua Materi IPS SMP Kelas 8 dapat dilihat di : Rangkuman Materi Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII

Demikianlah artikel yang berjudul Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII) yang semoga dapat bermanfaat.

Artikel www. Aanwijzing.com : Ayo membaca...!!! Lainnya :

Copyright © 2016 Aanwijzing.com | Google.com | Google.co.id | Design by Bamz | Powered by Blogger.